Sabtu 27 Oct 2018 05:30 WIB

Hukum Bernyanyi di Depan Bukan Muhrim

Para penyanyi Muslimah kini mulai menarik perhatian pemirsa.

Ilustrasi Muslimah
Foto: EPA/Mast Irham
Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para penyanyi Muslimah kini mulai menarik perhatian pemirsa. Dengan membawakan lagu-lagu bertema shalawat, mereka mewarnai jagad maya. Fenomena grup gambus Sabyan dengan pe nyanyinya Khairunnisa menjadi salah satunya.

Lagu-lagu shalawat yang di-cover grup ini kerap didengar dan dihayati oleh masyarakat. Meski demikian, banyak di antara kaum Muslimin yang mempertanyakan hukum Muslimah yang mem- bawakan nyanyian. Khususnya, ketika Muslimah bernyanyi di hadapan orang- orang yang bukan muhrim.

Dalam khazanah fikih klasik, para ulama fikih memang sebagian besar mengharamkan nyanyian. Imam asy- Syafi'i mengatakan bahwa nyanyian adalah permainan yang sia-sia (Ihya' Ulumiddin, 2: 1121-1122).

Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali menyatakan, memainkan alat musik, seperti gambus, genderang, gitar, rebab, seruling, dan lainnya adalah haram.Kecuali duff (tambor) karena Nabi SAW membolehkan di pesta pernikahan dan di luarnya sebagaimana riwayat di atas (al-Mughni, 3: 40-41). Pandangan para ulama ini sesuai dengan situasi zaman mereka dan keadaan bagaimana nyanyian pada waktu itu disuguhkan.

Meski demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebut, keharaman nyanyian biasanya dihubungkan dengan ayat-ayat Alquran yang ditafsirkan pada satu makna saja. Sebagai contoh yang dijadikan dalil untuk mengharamkan nyanyian adalah firman Allah berikut: Artinya, Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS Lukman :6).

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement