Kamis 06 Apr 2017 11:32 WIB

Murtad atau Keluar dari Islam, Haruskah Dibunuh?

Mualaf bersyahadat di Masjid Agung Sunda Kelapa
Foto: ROL/mgrol72
Mualaf bersyahadat di Masjid Agung Sunda Kelapa

REPUBLIKA.CO.ID Persoalan ini masih menjadi perbincangan serius di dunia Islam, juga di mata publik internasional. Resolusi HAM Internasional 1948 pasal 1948 menegaskan tiap individu memiliki hak penuh menentukan agama apa yang hendak ia anut begitu juga ia berhak menyatakan keluar dan berganti agama lain secara terang-terangan.

Dalam kajian fikih klasik baik yang berlaku di tradisi Sunni atau Syiah, sanksi atas murtad adalah had berupa eksekusi mati. Ini merujuk antara lain teks Alquran dan hadis Rasulullah SAW.

Mengutip surah at-Taubah ayat 73-74, Allah SWT berfirman,” Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya. 

Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam…” 

Sedangkan hadis riwayat Buhkhari menyebutkan,”Barang siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah.” Riwayat Muslim menyebutkan pula sanksi bagi mereka yang keluar Islam dengan redaksi, tidaklah halal darah Muslim yang bersyahadat kecuali tiga golongan, salah satunya adalah mereka yang meninggalkan agamanya dan keluar dari barisan umat Islam.  

Berdasarkan teks-teks tersebut, sejumlah negara-negara Islam memberlakukan sanksi mati bagi murtad. Negara-negara yang memberlakukan sanksi mati bagi murtad dalam hukum mereka antara lain Sudan, Yaman, Mauritania, Qatar, dan Iran.

Sedangkan Arab Saudi meski tidak ditemukan undang-undang tertulis yang menyerukan demikian namun praktik di lapangan mengiyakan eksekusi murtad.

Namun, sebagian ahli fikih pada masa kini mencoba mengkaji ulang sanksi atas murtad, relevan atau tidaknya sanksi itu. Bahkan, belakangan belum lama ini Majelis Tinggi Agama Maroko mencabut fatwa sanksi mati untuk murtad.

Lembaga yang dipimpin Raja Muhammad VI ini berpendapat sanksi mati untuk murtad justru bertentangan dengan teks Alquran yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (QS al-Baqarah [2]: 256) 

Sedangkan maksud keluar dari barisan Islam dari hadis riwayat Muslim, menurut lembaga ini maknanya adalah berkhianat terhadap umat dan negara, bukan keluar Islam. 

Senada dengan Majelis ini, Dar al-Ifta Mesir berpendapat sanksi mati atas tak sejalan dengan keluhuran Islam. 

Lihatlah misalnya Rasulullah tidak mengeksekusi Abdullah bin Ubay yang terang-terangan menyatakan pembangkangan. 

Rasul juga tidak menjatuhkan sanksi Dzulkhuwaisharah. Rasul memilih memutuskan tak menghukum mereka demi maslahat dan kepentingan yang lebih besar. 

Hal ini juga dilakukan oleh Umar bin Khatab. Suatu saat pasukan Islam tiba dari Tastar. Sang Khalifah menanyakan nasib enam pendata yang masuk Islam lalu keluar lagi dan kembali ke barisan kafir. 

“Mereka terbunuh dalam pertempuran,” jawab pasukan. 

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un,” kata Umar prihatin.

“Bukankah kematian adalah balasan mereka,” balas pasukan. 

“Iya, tetapi saya berusaha menajak mereka kembali ke Islam dan jika mereka menolak saya masukkan ke penjara (bukan dibunuh),” kata Umar. 

Pada dasarnya, menurut lembaga ini, sanksi mati atas murtad sebab pengkhianatan mereka terhadap kesepakatan umat Islam dan negara, bukan lantaran mereka keluar Islam. 

Ibnu Taimiyah membeberkan fakta Rasulullah menerima taubatnya sekelompok murtad dan menolak sebagian lainnya. Ini sebab di balik kemurtadan seseorang itu ada persoalan lain yang tak kalah krusial yaitu mencelekai umat Islam dan negara, tidak hanya soal kemurtadan. 

Inilah mengapa Muqayis bin Hubabah dibunuh pada hari Penaklukkan Makkah karena ia mencelakai umat Islam dan merampas harta mereka, dan menolak bertaubat padahal peluang terbuka lebar.  

 

 

    

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement