Selasa 06 Oct 2015 09:53 WIB

Campurkan Wine dan Rum dalam Makanan, Apa Hukumnya?

Rep: c64/ Red: Agung Sasongko
Wine. Ilustrasi
Foto: littlewinecounter.com
Wine. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewasa ini makin marak makanan yang dicampur wine maupun rum sebagai penguat rasa. Contohnya salah satu kue khas Manado, klapertart, yang dicampur rum di dalam adonannya. Campuran rum juga didapati pada beberapa olahan kue susu dan fla.

Namun, bagaimana padangan hukum Islam dalam menyikapi fenomena tersebut? Apakah wine dan rum termasuk yang diharamkan oleh hukum Islam? Lalu, apakah makanan yang dicampur maupun tercampur kedua minuman itu masih terjaga kehalalannya?

Dosen Institut Pertanian Bogor dan anggota Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak Kementerian Kesehatan Anna Roswiem mengatakan, semua minuman yang mengandung alkohol (etanol) dan mengakibatkan mabuk hukumnya haram dalam agama Islam.

“Perlu diingat pula bahwa setiap buah-buahan sudah memiliki kandungan etanol di dalamnya, namun tidak mengakibatkan mabuk sehingga Allah menghalalkannya untuk dikonsumsi,” ujarnya, Kamis (13/11).

Rasulullah menggemari mengonsumsi buah-buahan secara langsung maupun diolah. Tapi, Rasululllah tidak akan mengonsumsi olahan itu jika sudah lebih dari tiga hari karena kandungan etanol di dalamnya telah meningkat dan terdapat senyawa-senyawa lainnya yang memabukkan. Dan, minuman yang memabukkan baik dimasak atau tidak hukumnya haram.

“Maka, sama halnya dengan wine maupun rum yang diproses melalui proses fermentasi yang memakan waktu lebih dari tiga hari, di mana kadar etanol sudah sangat meningkat yang akan mengganggu sistem syaraf pusat,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement