Selasa 27 Oct 2009 01:26 WIB

MUI Harap Menag Bersikap Bijak terkait Jaminan Produk Halal

Red:

JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan Menteri agama Suryadharma Ali bersikap bijak terkait Jaminan Produk Halal (JPH). ''Artinya, Menag bisa memahami bahwa sertifikasi halal merupakan kewenangan MUI dan bukan pemerintah. Dengan demikian menag bisa mengubah RUU Jaminan Produk Halal terkait kewenangan sertifikasi dan standarisasi Jaminan Produk Halal dan dikembalikan seperti semula bahwa itu merupakan kewenangan MUI,'' tegas Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Senin (26/10).

Dikatakan kiai Ma'ruf bahwa sertifikasi halal hendaknya dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten. ''Lembaga yang berkompeten adalah MUI, bukan pemerintah. Hukum harus ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kompetensi. Jika tidak, itu berarti membuat-buat hukum atau hukum yang dibuat-buat,'' tandasnya.

Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut kiai Ma'ruf, tidak akan bertanggungjawab terhadap sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pemerintah. ''Jika nanti kemudian pemerintah, dalam hal ini Depag atau badan lembaga di bawah Depag yang mengeluarkan sertifikat halal, maka MUI tidak bertanggungjawab atas sertifikat halal yang dikeluarkan,'' tegas KH Ma'ruf Amin.

''Karena MUI tidak akan terlibat di dalamnya, jika kemudian pemerintah bersama DPR memaksakan RUU ini dan pemerintah yang akan menerbitkan sertifikasi halal,'' tambah kiai Ma'ruf. Ditambahkannya MUI pun nantinya akan tetap mengeluarkan Sertifikasi Halal. osa/taq

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement