REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengawasi 31 aliran kepercayaan yang pengikutnya tersebar di seluruh wilayah yang ada di Sumatera Barat hingga Maret 2011. "Saat ini terdapat 31 aliran keagamaan di daerah ini yang berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," kata Kasi Humas Kejati Sumbar Ikwan Ratsudi di Padang, Selasa.
Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat koordinasi antara Kejati , Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar dan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumbar yang membahas keberadaan aliran tersebut.
Dikatakannya, dalam melakukan pengawasan, Kejati bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumbar. "Pengikut dari aliran tersebut tersebar di seluruh daerah yang ada di Sumbar dan hingga saat ini masih dilakukan evaluasi terhadap keberadan aliran tersebut," lanjut dia.
Menurut dia, 31 aliran keagamaan tersebut berupa dalam kategori pengawasan, dilarang tetapi masih dalam pengawasan serta dilarang namun sudah tidak aktif lagi. Aliran yang masuk kategori pengawasan yaitu, Naksabandiyah, Sattariyah, Zamaniyah, Muffarradiya, Baha'i, Ajaran Perkumpulan Siswa Al-kitab Saksi Yahova, Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan Ajaran Thariqat Suluk Buya Kholidi.
Selanjutnya yang masuk kategori dilarang tetapi masih dalam pengawasan yaitu Jami'yatul Islamiyah, Islam Murni, Islam Jama'ah, Inkarsunnah, Ajaran darul Arqam, Jema'at Ahmadiyah Indonesia, Thariqat Naqsyabandiyah Yayasan Kiblatul Amin II, dan Ajaran Al qiyadah Islamiyah, Pengajian Abdul Karim Jamak.
Kemudian yang dilarang dan sudah tidak aktif lagi yaitu Ajaran Ilmu Sejati, Rukun 13, Agama Allah, Al-Jamaah Qur'an dan Hadist, Ajaran Tarikat Mukarabin, Ajaran Payung Tigo Seaki, Kerajaan Islam Internasional, Tharikat Kasathariyah, Ajaran Pakih Kurin, Ajaran Buya Zed, Ajaran Zaini Dt Rangkayo Besar, Ajaran Attazkir,Ajaran Yamisa, Ajaran Jama'ah Keimanan dan Alqiyadah Alislamiyah