Rabu 02 Mar 2011 19:50 WIB

Biro Perjalanan Haji tak Berizin akan Ditertibkan

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Siwi Tri Puji B
Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Departemen Agama, H. Kartono (kanan), dan Direktur Niaga Garuda Indonesia, Arif Wibowo (tengah), menjadi pembicara dalam acara Diskusi mengenai Haji dan Umroh yang diselenggarakan Republika di Jakarta, Rabu (2/3).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Departemen Agama, H. Kartono (kanan), dan Direktur Niaga Garuda Indonesia, Arif Wibowo (tengah), menjadi pembicara dalam acara Diskusi mengenai Haji dan Umroh yang diselenggarakan Republika di Jakarta, Rabu (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Agama menyatakan telah melakukan proses penertiban kepada biro haji ilegal. Menurut Ahmad Kartono, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, biro haji tak berizin alias ilegal ini tentu akan merugikan jamaah.

‘’Karena biro hajinya tanpa izin, maka jamaahnya tak punya perlindungan,’’ ungkapnya usai Silaturahim dan Bincang Sore Tentang Haji dan Umrah bersama Kementerian Agama dan Garuda Indonesia yang diselenggarakan Republika di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (2/3).

Selain itu jelas menurut Kartono, biro haji tanpa izin melanggar undang-undang. Menurutnya dalam Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah travel yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama.

Sebenarnya proses penertiban ini menurut Kartono dilakukan melalui akreditasi. Langkah pertama yang dilakukan Kementerian Agama ialah mendata biro haji dan umrah yang memiliki izin. ‘’Tiap tiga tahun mereka harus ada perpanjangan, nanti kita lihat lagi apakah mereka melakukan pelanggaran atau tidak,’’ ungkapnya.

Akan tetapi bagi yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Agama, mereka harus datang ke Kementerian untuk mendaftar. ‘’Nanti langkah-langkah dan syarat akan kami beritahukan, asal mereka sudah punya izin dari Kementerian Pariwisata,’’ ungkapnya.

Sejauh ini untuk menertibkan biro haji tak berizin, Kementerian Agama menjalin kerjasama dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah serta Kantor Wilayah Imigrasi tiap daerah.  ‘’Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata untuk mengecek benar apakah surat izin dari mereka benar diterbitkan untuk biro haji itu,’’ ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement