REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alex Nanang Agus Sifa *)
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.(QS An-Nisa: 102)
Ayat di atas merupakan dalil yang sangat jelas, bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu 'ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, karena Allah SWT tidak menggugurkan kewajiban berjamaah bagi rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama. Seandainya hukum shalat berjamaah sunah, tentu keadaan takut dari musuh (ketika perang) adalah udzur (keringanan) yang utama. Dan seandainya hukum shalat jamaah fardhu kifayah, tentu shalat jamaah telah gugur dengan berjamaahnya rombongan pertama (Ibnul Qoyyim, Kitab Sholat, hal. 138).
Lebih lanjut lagi Al-Allamah As-Sinqithi berkata "Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah." (Adwaul Bayan 1/216).
Sebuah fakta yang ada di depan mata kita adalah bahwa banyaknya kaum muslimin sekarang yang meremehkan shalat, terlebih shalat berjamaah di masjid.
Sebagai seorang muslim kita pasti mengerti tentang kedudukan shalat berjamaah yang begitu tinggi dalam Islam. Betapa sering Allah SWT dan Rasul-Nya menyebut kata shalat, memerintah untuk melaksanakannya secara tepat waktu dan berjamaah, bahkan bermalas-malasan dalam melaksanakan shalat merupakan salah satu tanda kemunafikan.




