REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO--Mesir memperluas larangan mengenakan cadar di perguruan tinggi. Setahun setelah mahasiswa dilarang mengenakan cadar saat berkuliah, kini larangan serupa dikenakan bagi dosen atau profesor yang sedang mengajar di perguruan tinggi. Larangan itu dikeluarkan oleh dua perguruan tinggi di Mesir, yaitu Universitas Ain Shams di Kairo dan Universitas Fayoum di Barat Daya Mesir.
Kedua perguruan tinggi itu mengatakan dosen atau profesor yang mengenakan cadar atau disebut niqab itu tak akan diizinkan masuk ke ruang kuliah, kecuali mereka mau memperlihatkan wajah mereka. Rektor Universitas Ain Syams, Maged el-Deeb, membantah bahwa larangan tersebut merupakan bentuk dari penganiayaan terselubung bagi para staf pengajar. ''Para profesor sepenuhnya tidak dilarang bekerja di Universitas,'' kilahnya kepada Al Arabiya. ''Mereka hanya tidak diperkenankan mengajar.''
Deeb mengancam, profesor yang ngotot mengenakan cadar akan dipindahkan ke bagian administrasi. ''Namun mereka tetap mempunyai hak untuk melakukan penelitian dan kegiatan akademik lainnya dengan sokongan Universitas,'' sergahnya.
Meski demikian, Deeb mengakui, larangan terbaru itu belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Universitas dan Dewan Tinggi Universitas. Namun, dia merencanakan, larangan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun akademik berjalan. ''Kami ingin para profesor membiasakan diri dengan situasi baru ini dari sekarang sehingga tak akan terkejut begitu keputusan itu secara resmi dikeluarkan,'' imbuhnya.
Rektor Universitas Fayoum, Ahmed al-Gohary, mengakui mengenakan cadar merupakan hak kebebasan pribadi masing-masing. Namun dia keberatan kalau cadar itu dikenakan para profesor ketika sedang mengajar. ''Cadar menghalangi kontak antara dosen dengan mahasiswanya,'' ujarnya. ''Dalam kasus ini, mengenakan cadar di ruang kuliat tidak lagi menjadi hak pribadi karena itu melanggar hak para mahasiswa.''