Kamis 30 Sep 2010 03:01 WIB

Suami Jadi Mualaf, Istri Minta Fatwa Al Azhar Soal Agama Anaknya

Masjid Al Azhar, Kairo, Mesir
Foto: .
Masjid Al Azhar, Kairo, Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO: Kamelia Lotfy Gaballah, ibu dari dua anak kembar 16 tahun - Andrew dan Mario - yang ayahnya masuk Islam, meminta Grand Syekh Al Azhar mengeluarkan fatwa yang memungkinkan  mencegah anak-anaknya dari paksaan masuk Islam. Selama ini, dalam kartu identitas kedua anaknya, terulis agama mereka adalah Kristen.

Dalam surat permohonannya, Gaballah meminta  Grand Syekh Al Azhar, Dr Ahmed Al-Tayyeb, menunjukkan bahwa syariah memberikan hak untuk anak-anak yang telah mencapai usia 15 memilih agama mereka percaya dan ikuti. Sebelumnya, ia sudah memintakan fatwa Dewan Fikih Mesir di mana dia memenangkan hak asuh anak-anaknya pada bulan April 2009 setelah suaminya yang menjadi mualaf mengklaim hak asuh mereka.

Gaballah  mengatakan kepada Daily News bahwa ia seharusnya bertemu dengan Grand Syekh Al Azhar segera, sesuai dengan janji-janji yang diberikan oleh pejabat Al Azhar. Gaballah juga menegaskan bahwa dia bertemu dengan banyak anggota Komite Yurisprudensi   Al Azhar yang telah menunjukkan pemahaman yang dalam atas kasusnya. "Pertemuan itu positif," kata Gaballah. "Saya yakin bahwa Syariah jelas tentang ini, bahwa pada usia 15 tahun anak bebas memilih agama mereka sendiri terlepas dari orientasi kepercayaan orang tuanya."

Kasus Andrew dan Mario mengangkat kontroversi di antara para aktivis hak asasi manusia dan ulama selama  lima tahun ini. Andrew dan Mario, misalnya, dilarang mengikuti kelas agama Kristen dan harus masuk kelas agama Islam. Selain itu, kebanyakan dari dokumen mereka mengidentifikasi si kembar sebagai Muslim.

Gaballah mengatakan bahwa anak-anaknya tak tahu apa-apa tentang Islam, karena mereka lahir dan dibesarkan sebagai orang Kristen. Ia sebelumnya mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha untuk mengubah agama anak kembarnya sesuai akte kelahiran mereka, tetapi pengadilan menolak untuk melanjutkan dengan gugatan Maret lalu. Kemudian Gaballah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Administrasi, tetapi tanggal sidang belum dijadwalkan.

sumber : Daily News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement