REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH--Seorang ilmuwan Pakistan, Dr Aafia Siddiqui, divonis selama 86 tahun penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat karena dituduh mencoba membunuh petugas Amerika di Afghanistan. Dia dituding menjadi bagian dari Alqaidah.
''Keputusan saya bahwa Dr Siddiqui dijatuhi hukuman penjara selama 86 tahun,'' kata hakim Richard Berman dalam persidangan di Manhattan, Amerika Serikat.
Keputusan itu jelas tak bisa diterima Siddiqui. Dia mengecam persidangan dirinya dan memilih untuk tidak mengajukan banding. Menurutnya, mengajukan banding hanya membuang-buang waktu dengan percuma. Dia hanya akan mendekatkan diri kepada Allah SWT. ''Jangan marah,'' imbau Siddiqui kepada pendukungnya di pengadilan setelah vonis dijatuhkan. ''Maafkan hakim Berman.''
Tuduhan aneh yang dikenakan kepada Siddiqui ini bermula pada dua musim panas yang lalu. Ketika itu dia berada di Afghanistan. Pada bulan Februari itu, dia dituduh telah merebut senjata api dan berusaha membunuh pihak berwenang Amerika di sana, sambil meneriakkan,'' Matilah Amerika.''
Vonis itu kontan mendapatkan reaksi dari masyarakat Pakistan. Ratusan warga Pakistan di Karachi, Kamis (23/9) menggelar demonstrasi menuntut pembebasan Siddiqui. Demonstrasi juga dilakukan di luar gedung pengadilan di Manhattan.
Selama di pengadilan, Kamis itu, Siddiqui hanya menyampaikan pesan-pesan perdamaian. ''Saya tak menginginkan pertumpahan darah. Saya tak ingin ada kesalahpahaman.Saya hanya menginginkan perdamaian dan mengakhiri perang,'' tuturnya.