REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meyakinkan bahwa anggaran kunjungan ke luar negeri telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan Kemenkes berjanji akan mengembalikan sisa anggaran tersebut ke kas atau kantong negara.
"Saya perkirakan, tahun ini akan kami kembalikan sekitar 5 persen ke kas negara," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Wan Alkadri kepada Republika, Kamis (23/9).
Pengembalian dana tersebut, ujarnya, adalah salah satu bentuk efisiensi dari instansinya. Dalam DIPA 2010, Kemenkes menganggarkan kurang lebih Rp 146 miliar untuk kunjungan ke luar negeri. 80 persen atau Rp 119 miliar di antaranya digunakan untuk memberangkatkan 1944 petugas kesehatan ke tanah suci.
Wan Alkadri menjelaskan, dalam penganggarannya pemerintah menggunakan acuan kurs Rp 9.500 per USD. Kini, lanjutnya, kurs dolar berada pada kisaran Rp 9.000 per dolar. Oleh karena itu terdapat selisih antara DIPA dan pemakaian anggaran. Selain itu, dia mengatakan, BPK telah mengaudit Kemenkes. "Terdapat tiga tahap audit, praaudit, audit, dan audit pascaoperasional," ungkapnya yang kini berada di Jeddah, Arab Saudi.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Imam Suroso mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan terhadap Kemenkes. "Dari pemaparan Menkes kepada kami, semua programnya jelas," ujar politisi dari PDIP itu.
Oleh karena itu DPR sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah, menyetujui pemakaian anggaran oleh Kemenkes. Selain itu, DPR bekerja sama dengan beberapa lembaga keuangan juga melakukan pengawasan dalam pemakaian uang negara tersebut. Sehingga, lanjutnya, dana yang dihimpun dari pajak tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai perlu adanya audit dari lembaga keuangan terhadap Kemenkes. Mereka menilai, dana Rp 119 miliar yang diperuntukkan bagi 1.944 petugas kesehatan terlalu besar.