REPUBLIKA.CO.ID,Amnesti Internasional mendesak parlemen Bosnia Herzegovina untuk menolak sebuah usul larangan mengenakan pakaian di depan umum yang menghalangi identifikasi, termasuk pakaian Muslim yang menutup seluruh tubuh.
Amnesti mengatakan, RUU itu akan melanggar hak azasi perempuan yang memilih untuk mengekspresikan agama, budaya, dan keyakinan pribadi mereka. Amnesti juga mengatakan, larangan terhadap cadar semacam itu akan memaksa sebagian wanita tinggal di rumah dan menarik diri dari kehidupan umum.
Para pendukung larangan itu menyebut permasalahan itu sebagai masalah keamanan. RUU yang diusulkan itu akan mengenakan denda sebesar 63 dolar atau hukuman penjara sampai satu minggu jika seseorang kedapatan mengenakan pakaian-pakaian itu di depan umum. Amnesti juga menentang usul larangan burqa di negara-negara Eropa lainnya termasuk Prancis dan Belgia.