REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010. Perpres itu sudah ditandatangani Presiden pada Senin (26/7) lalu. Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, di kantor Presiden, Rabu (28/7).
''Iya sudah, tanggal 26 Senin,'' kata dia ketika ditanya penandatanganan Perpres BPIH oleh Presiden di Jakarta, Rabu (28/7).
Dengan ditandatanganinya Perpres itu, maka besaran BPIH sudah memiliki dasar hukum yang sah. BPIH 2010 sebesar 3.342 dolar AS minus Rp 100 ribu, sedangkan tahun sebelumnya 3.400-an dolar AS plus Rp 100 ribu.
Ketika ditanya kapan batas pelunasan BPIH oleh calon jamaah haji, Dipo mengaku tidak mengetahui secara perinci. ''Kalau itu lebih baik ditanyakan kepada Menteri Agama (Suryadharma Ali),'' kilahnya. Pekan lalu, Surya sudah bertemu Presiden untuk melaporkan kesepakatan dengan DPR mengenai besaran BPIH untuk dibuatkan Perpres.