REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengaku merasa difitnah oleh sebuah pemberitaan yang menyebut bahwa intitusi yang dipimpinnya telah menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) untuk membiayai ibada haji para ulama, wartawan, dan anggota DPR. "Berita itu fitnah, karena Kementerian Agama tak pernah menggunakan dana itu," kata Suryadharma Ali, Senin siang (26/7), menanggapi editorial sebuah televisi dan sebuah surat kabar.
"Semua itu sedang dipersiapkan," kata Suryadharma Ali ketika ditanya ada tidaknya langkah hukum mengenai pemberitaan yang dia nilai fitnah tersebut. Sebelumnya Suryadharma Ali juga menjelaskan, DAU tidak pernah digunakan untuk membiayai para ulama pergi ke tanah suci, apa lagi wartawan dan anggota DPR-RI.
Ia menjelaskan, DAU sudah dibekukan sejak Mei 2005, sehingga tak benar kalau DAU telah dipergunakan untuk keperluan ibadah haji. "Pemberitaan semacam itu sangat menyakitkan, karena Kementerian Agama dituduh menggunakan dana tersebut untuk aktivitas tak jelas. Tak sepeser pun DAU dipergunakan hingga saat ini," kata Suryadharma Ali.
Ia mengatakan, seluruh dana optimalisasi haji untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji terlebih dahulu dibicarakan di Komisi VIII DPR RI. "Apa dan bagaimana peruntukannya dipaparkan di rapat kerja bersama anggota dewan. Tak ada macam-macam," tegas Menag.
Sekditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Ghofur Djawahir, yang dihubungi secara terpisah mengatakan, dalam penyelenggaraan ibadah haji pihaknya bekerja secara transparan. Ia pun mengamini pernyataan menag bahwa semua rincian pelaksanaannya dibicarakan bersama anggota dewan di Komisi VIII DPR. "Tak ada duplikasi anggaran," kata Gafur.
Dalam sebuah editorial sebuah surat kabar, baru-baru ini, disebutkan bahwa BPIH 2010 yang ditetapkan rata-rata sebesar 3.342 dolar AS juga dinilai masih kemahalan. Surat kabar itu mengatakan, angka itu 80 dolar lebih rendah jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu, semestinya ongkos naik haji tahun ini bisa jauh lebih rendah lagi.
Disebutkan juga, banyak aktivitas tidak jelas yang harus dibiayai dari uang jemaah, misalnya 'image building' Rp 12,5 miliar, honor petugas Rp 43,7 miliar, media centre Rp 2,3 miliar, jasa konsultasi dan lawyer Rp 11,5 miliar. Itu belum termasuk biaya-biaya lain yang nyaris tidak ada kaitannya dengan urusan ibadah.
Tuduhan lain, pemerintah berhasil mengumpulkan sisa biaya haji yang kerap disebut keuntungan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji. Sisa anggaran itu kemudian dipusatkan ke dalam deposit masif yang dinamai dana abadi umat (DAU), yang jumlahnya kini mencapai Rp 1,7 triliun. DAU itulah yang antara lain yang dituduhkan digunakan untuk membiayai perjalanan haji orang-orang yang tidak pernah membayar ongkos naik haji, seperti para pejabat pemerintahan, anggota DPR, para ulama, termasuk wartawan.