REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK GEDE -- Paling lambat Selasa (27/7), Peraturan Presiden soal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) diharapkan sudah diumumkan. ''Jika Selasa diumumkan, terus dimulai pendaftaran lima lima hari ke depan,'' ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Ghafur Djawahir, di Asrama Haji, Pondok Gede, Ahad (25/7) malam.
Kementerian Agama telah menyerahkan besaran BPIH itu kepada Menseskab Dipo Alam, yang kemudian membawanya ke Bali Ahad kemarin, karena Presidens edang berada di Bali. ''Kalau sudah jelas, Pak Presiden bisa menandatanganinya. Tapi kalau masih ada yanag belum jelas, Senin Presiden pasti akan memanggil Menteri untuk meminta penjelasan lebih lanjut sebelum ditandatangani,'' ujar Abdul Ghafur.
Dengan besaran BPIH 2010 yang ditetapkan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR, maka para calon jamaah haji hanya akan membayar komponen biaya penerbangan sebesar 1.720 dolar Amerika, membayar biaya wajib untuk servis umum selama di Tanah Suci yang diserahkan kepada pemerintah Arab Saudi sebesar 277 dolar, biaya pemondokan di Makkah 2.850 dolar, biaya pemondokan di Madinah 600 dolar.
Di Makkah harga pemondokan mencapai 3.000-3.500 dolar. Ada 405 dolar biaya pemondokan yang akan dikembalikan kepada jamaah. Jika tahun lalu, calon jamaah masih harus membayar biaya asuransi 100 dolar, tahun ini jamaah yang lagi membayar biaya asuransi tersebut. Biaya paspor, jamaah juga tak perlu bayar lagi.