Ahad 25 Jul 2010 07:54 WIB

Menelisik Kehalalan Daging Olahan

Rep: heri ruslan/ Red: irf
Daging Olahan
Foto: Amin Madani/Republika
Daging Olahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aneka produk daging olahan begitu melimpah di pasaran. Produk daging olahan, seperti daging giling, hamburger, daging asap, baso, sosis, kaldu daging sangat digemari masyarakat di Tanah Air, karena rasanya yang lezat dan kaya akan protein.

Meski begitu, umat Islam perlu memperhatikan kehalalan daging olahan yang dibelinya baik di pedagang kali lima maupun supermarket. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengatakan, daging olahan memang memiliki banyak titik kritis keharaman yang perlu diwaspadai.

Menurut dia, proses pembuatan daging olahan menggunakan berbagai macam bahan campuran seperti penyedap rasa maupun emulsifier. "Bahan-bahan campuran dari daging olahan tersebut, seperti penyedap rasa maupun emulsifiernya masih diragukan kehalalannya," tutur Lukmanul.

Selain itu, tutur dia, chasing atau pembungkus daging sosis juga terkadang diragukan kehalalannya. Sebab, tutur Lukmanul, bisa saja chasing-nya berasal daging babi. "Umat Muslim harus lebih berhati-hati saat memilih daging olahan yang banyak tersedia di supermarket," ungkapnya.

Saking banyaknya titik kritis keharaman dalam produk daging olahan, kata Lukmanul, satu-satunya cara agar terhindar dari berbagai macam daging olahan yang belum jelas kehalalannya, maka konsumen harus jeli dalam memilih produk.

"Konsumen harus membeli produk daging olahan yang memiliki sertifikat halal. Untuk mencegah maraknya daging olahan yang diragukan kehalalannya, kami melarang masuknya berbagai macam daging olahan impor yang tidak memiliki sertifikat halal. Daging olahan impor yang masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikat halal MUI atau sertifikat halal dari lembaga yang diakui oleh MUI," ujarnya.

Setiap perusahaan pengolah daging olahan, ujar Lukmanul, harus mencantumkan logo halal pada produk-produknya. Sebab hanya melalui logo halal tersebut produsen dapat mengkomunikasikan kehalalan produknya kepada para konsumennya.

"Sebaiknya para produsen daging olahan membuatkan sertifikat halal bagi produk-produknya. Mereka juga harus membuat izin pencantuman label melalui Badan POM. Semua itu perlu dilakukan untuk memudahkan konsumen dalam memilih," tuturnya.

Di pasaran, kata dia, masih banyak produk produk yang mencan tumkan logo halal, padahal tidak mem punyai sertifikat halal. Menurut Lukmanul, hal itu perlu diwaspadai oleh masyarakat. "Pemerintah selaku pelindung masyarakat seharusnya lebih sering melakukan sidak terhadap produk-produk yang diragukan kehalalannya."

Lukmanul menilai produk yang mengaku halal namun kenyatannya tidak mempunyai sertifikat halal telah melakukan pembohongan publik. Pihaknya meminta agar pemerintah tak hanya melakukan sidak terhadap produk-produk yang telah kedaluarsa, tetapi juga harus melakukan sidak terhadap produk yang diragukan kehalalannya.

Agra masyarakat mendapatkan daging olahan yang baik dan halal. Berikut ini tips memilih produk daging olahan yang halal: Pertama, konsumen harus memahami bahasa atau tulisan yang tercantum dalam kemasan daging olahan. Hal itu perlu dilakukan karena di supermarket banyak sekali produk daging olahan impor.

Dengan membaca tulisan tentang produk daging olahan tersebut, maka konsumen bisa mengetahui bahan-bahan pembuatnya, apakah halal atau tidak. Jika ada kemasan daging olahan impor yang menggunakan bahasa asing dan konsumen tidak memahami artinya, maka sebaiknya produk tersebut tidak usah dibeli.

Kedua, konsumen sebaiknya hanya membeli produk daging olahan yang terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Sehingga bisa diketahui bahwa produk tersebut sudah teregistrasi kebaikan dan keamanannya.

Ketiga, konsumen harus memperhatikan komposisi bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi daging olahan tersebut seperti emulsifier, stabilizer, shortening, tallow, gelatin, collagen, maupun MSG yang digunakan. Beberapa bahan yang harus dihindari antara lain "lard" yang merupakan lemak babi.

Keempat, konsumen seharusnya hanya membeli produk daging olahan yang mencantumkan logo halal. Namun produk daging olahan yang memiliki logo halal itu pun harus dipastikan benar-benar memiliki sertifikat halal. Mengonsumsi produk-produk halal merupakan anjuran agama yang penting bagi umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement