Jumat 23 Jul 2010 08:17 WIB

Arief Rachman Minta Pelarangan Jilbab di Sekolah Dikaji Lagi

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
ilustrasi
Foto: ant
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengesahan pelarangan pengenaan jilbab yang berlaku di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Selat Kuala Kapuas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan dinilai pakar pendidikan Arief Rachman menyalahi aturan. Menurut dia, aturan yang dibuat sekolah seharusnya berpijak pada ketentuan tertinggi yang telah disepakati pemerintah, kalangan pendidik, dan masyarakat.

"Semua peraturan pendidikan haruslah menginduk pada aturan yang lebih tinggi. Karena itu, aturan yang dibuat oleh sekolah seharusnya sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya kepada Republika.co.id melalui telepon, Kamis (22/7) malam.

Arief Rachman kemudian menyarankan kepada komite sekolah tersebut untuk mengkaji ulang peraturan itu, mengingat pelaranan tersebut memicu kontroversi yang lebih besar. "Sebaiknya dibicarakan kembali terkait pelarangan tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, pelarangan pengenaan jilbab oleh sekolah yang bersangkutan berawal dari ide untuk meniadakan perbedaan antara siswa Muslim dan non-Muslim. Ide tersebut kemudian diperkuat dengan adanya dalih otonomi sekolah yang memperbolehkan dibuatnya kebijakan di sekolah yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement