REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menyatakan NU tak terpengaruh dengan fatwa haram mufti Malaysia terhadap lembaga pelatihan sumber daya manusia Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) yang dikembangkan Ary Ginanjar Agustian. "Saya dan warga NU sedikit pun tak ada yang terpengaruh fatwa itu, bahkan tertawa karena itu menunjukkan referensinya sangat sempit," kata Said Aqil saat menerima rombongan Ary Ginanjar, termasuk di antaranya Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf, di kantor PBNU, Jakarta, Selasa.
Menurut Said Aqil, sepanjang ESQ tidak mengajarkan shalat lima waktu tidak wajib bagi umat Islam atau mengajarkan Muhammad SAW bukan nabi terakhir, maka tudingan sesat tidak layak dialamatkan kepadanya.
"Selama tidak mengatakan shalat lima waktu tidak wajib, Muhammad SAW bukan nabi terakhir, itu tidak sesat," tandas kiai alumni Universitas Ummul Qura Arab Saudi dan sejumlah pondok pesantren itu.
Sebenarnya, lanjut Said Aqil, secara substansi yang diekplorasi Ary Ginajar sudah dikaji oleh para ulama terdahulu, termasuk ulama sufi terkenal Al Ghozali, hanya cara penyampaiannya saja yang disesuaikan dengan masa kekinian. "Secara substansi bukan barang baru, sudah dikaji dari dulu, cara penyampaiannya yang beda," kata Said Aqil yang mengaku kagum dengan cara "dakwah" ESQ sejak pertama kali mengenalnya.
Soal tudingan ulama Malaysia, Datuk Hj Wan Zahidi bin Wan Teh, bahwa ESQ terpengaruh ajaran-ajaran lain di luar Islam, menurut Said Aqil, sebagai sebuah ilmu, pengaruh dari pemikiran lain merupakan suatu keniscayaan. "Semua tasawuf tidak lepas dari pengaruh luar. Imam Ghozali, misalnya, juga ada terpengaruh dengan pemikiran Plato," kata pakar ilmu tasawuf tersebut.
Rais Syuriah PBNU KH Masdar Farid Masudi menyatakan, secara moral mendukung apa yang dilakukan Ary Ginanjar dengan ESQ-nya. "Prinsipnya NU di belakang Pak Ary," kata Masdar yang juga direktur Perhimpunan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat (P3M) tersebut.
Sebelumnya, Ary Ginanjar menyampaikan kelegaannya karena Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia akhirnya mengeluarkan fatwa yang menyatakan ESQ tidak melanggar syariat, yang berlaku untuk 13 mufti kecuali mufti wilayah Persekutuan yang meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.
Namun demikian, kata Ary, pihaknya tetap memerlukan dukungan moral, termasuk dari NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, mengingat fatwa haram yang keluar sebelumnya sempat meresahkan alumni lembaga pelatihan ESQ yang berjumlah sekira satu juta orang. "Kami meminta dukungan moral agar alumni tenang," kata Ary.
Ia pun merasa perlu menjelaskan bahwa ESQ bukanlah lembaga agama, namun salah satu dari sekian lembaga pelatihan sumber daya manusia yang rasanya aneh jika difatwa haram.