REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan menegaskan bahwa enzim babi yang digunakan sebagai salah satu komponen pembuat vaksin meningitis tidak bisa dibersihkan, sehingga tidak dapat digunakan. "Kotoran kambing pun jika dibersihkan dan dijadikan sebagai bagian untuk vaksin tetap masuk kategori haram jika barang itu berasal dari babi," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/7), menyampaikan perumpamaan.
Menanggapi persoalan vaksin meningitis yang masuk kategori halal dan haram, Amidhan, mengakui bahwa lembaga itu telah mengeluarkan fatwa sehingga umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji tak perlu ragu tentang kehalalannya. Ia menegaskan bahwa lembaganya tak akan ikut-ikut campur persoalan bahwa pemerintah telah membeli vaksin dari negara tertentu sehingga kehalalannya diragukan.
Vaksin Belgia haram
Sebelumnya, Sekretaris MUI, Ichwan Sam, mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa hanya dua vaksin meningitis yang halal, yakni vaksin meningitis produksi Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina. "Vaksin meningitis yang masuk kategori haram adalah vaksin produksi Glaxo dari Belgia," katanya.
Ichwan menjelaskan, ada tiga perusahaan yang mengajukan produk meningitis. Dari tiga yang diajukan itu, satu produk dari Glaxo asal Belgia dinyatakan haram karena mengandung babi. Dua perusahaan dipastikan tidak mengandung babi setelah pemeriksaan.
Fatwa MUI ini akan mulai dilaksanakan pada pelaksanaan haji 2010 dan ia mengetahui bahwa pemerintah sudah memesan vaksin dari Glaxo. Padahal vaksin tersebut tidak bisa digunakan.