Rabu 21 Jul 2010 02:15 WIB

MUI: Pemerintah Jangan Paksakan Vaksin Meningitis Haram!

Illustrasi
Foto: CORBIS
Illustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mengingat MUI telah mengeluarkan fatwa No 2 dan 3 Tanggal 20 Juli 2010 tentang hukum haram produk vaksin meningitis Glaxo keluaran Belgia, pemerintah pun didesak tak menggunakan lagi produk haram tersebut. Menurut Ketua Umum Majelis Pimpinan Pusat Rabithah Haji Indonesia (MPP-RHI), Ade Marfudin, selama hampir sepuluh tahun jamaah haji telah dibohongi oleh pemerintah yang menggunakan vaksin haram itu. ”Jangan sampai ibadah haji yang suci dikotori dengan yang haram,” ujarnya kepada Republika di Jakarta, Selasa (20/7)

Ade menegaskan, jika pemerintah tetap memaksakan maka RHI akan mengadakan gerakan massal yang menghimbau agar jamaah urung disuntik dengan vaksin haram itu.

Bagaimanapun, tegas dia, jamaah haji berhak mendapatkan vaksin meningitis halal. Bahkan, kalau perlu, imbuh dia, jamaah dapat membeli sendiri vaksin halal di pasaran dan meminta bantuan rumah sakit untuk menyuntikkan. Oleh karena itu, tegas Ade, seharusnya pemerintah sudah menarik distribusi vaksin haram.

Selain itu, pemerintah diminta segera mengeluarkan vaksin halal sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan MUI. ”Jika tidak dikeluarkan maka kita berhak menolak,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR-RI, Jazuli Jawaini,  mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertanggung jawab memberikan vaksin meningitis yang halal. Ia menilai pemerintah pada dasarnya memiliki kemampuan menemukan vaksin halal selama ada keinginan.

Jazuli menghimbau agar logika bisnis dan tarik ulur tender antar perusahaan tidak mengalahkan maslahat jamaah haji.“Bolanya sebetulnya ada di Kemenkes jangan sampai menggunakan vaksin yang haram,” serunya.

sumber : Nashih Nasrullah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement