Kamis 15 Jul 2010 05:45 WIB

Jangan Berpolemik Sikapi Fatwa MUI Tentang Arah Kiblat

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Krisman Purwoko
Arah Kiblat
Arah Kiblat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Umat Islam Indonesia diminta tidak berpolemik mengenai perubahan Fatwa MUI tentang arah kiblat karena hal tersebut merupakan persoalan khilafiyah (perbedaan antara ulama). Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Hasanudin, perbedaan yang terdapat antara Fatwa MUI No 3 Tahun 2010 Tentang Kiblat dan Fatwa MUI NO 5 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat saling menyempurnakan.”Tidak ada faktor kesalahan yang disengaja,”ujarnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (14/7)

Hasanudin mengemukakan, Fatwa MUI No 3 Tahun 2010 menyatakan arah kiblat Muslim Indonesia adalah arah barat sedangkan dalam Fatwa MUI No 5 2010 disempurnakan dengan redaksi: ”Kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak kawasan masing-masing.”

Lebih lanjut Hasanudin mengatakan, madzhab yang sekarang ada dan dianut tentang arah kiblat tidak salah selama merujuk Alquran dan hadis. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu risau dan saling menyalahkan satu sama lain. Karena, tandas dia, tiap-tiap pendapat memiliki argumen dan dalil masing-masing. Dia menyebutkan misalnya, pendapat yang menyatakan arah kiblat ke barat adalah Madzhab Hanbali yang berpegang pada teks.

Selain itu, dia menegaskan umat Muslim di Tanah Air tidak perlu membongkar bangunan masjid agar sesuai dengan arah kiblat. Menurut dia, Umat Muslim cukup menggeser posisi barisan (shaf) shalat sesuai dengan arah kiblat . “Tidak perlu mengubah posisi masjid karena terlalu memberatkan,”ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Zulfa Mustofa, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LBM PBNU). Dia memaparkan, perbedaan arah kiblat terletak pada persoalan apakah ditentukan secara persesi (tepat) atau kira-kira. Menurut dia, Fatwa MUI No 5 Tahun 2010 muncul setelah perdebatan panjang yang lantas mengakomodir Madzhab Syafii yang notabene Madzhab mayoritas Muslim Indonesia.

Zulfa menjelaskan, Madzhab Syafii memberlakukan syarat ketepatan dan kehati-hatian dalam upaya penentuan arah kiblat. Meskipun tidak secara tepat, ujar dia, setidaknya ada usaha agar sebisa mungkin arah kiblat Indonesia sesuai. Namun demikian, dia menegaskan selama arah kiblat tidak melenceng jauh dan bertolak belakang dengan teks Alquran dan Hadis maka salat yang dilakukan tetap sah.

Zulfa menambahkan, hal terpenting umat tidak perlu berkonflik dan saling menghormati pendapat satu sama lain. Di samping itu, dia mengimbau agar tidak perlu menggeser posisi masjid karena secara fisik bangunan masjid tidak masalah.

Menyikapi perubahan Fatwa oleh MUI, Zulfa menyerukan Umat Islam agar tidak resah. Menurut dia, tradisi menarik dan mengubah fatwa di kalangan ulama lumrah terjadi. Dia menyebutkan, umat Muslim diberikan keleluasaan mengikuti pendapat yang lebih maslahat disesuaikan dengan posisi masing-masing. “Tidak perlu berkonflik lebih jauh karena tiap pendapat sama-sama kuat,”paparnya.

Sementara itu, Ali Mustafa Yaqub, Imam Besar Masjid Istiqlal menegaskan, pendapat yang kuat tentang arah kiblat bagi orang Indonesia adalah arah barat. Pendapat itu, jelas Yaqub berdasarkan dalil Alquran dan Hadis. Dia menuturkan Muslim Indonesia berada di arah timur Ka’bah sehingga arah kiblat yang benar adalah arah barat secara mutlak.

Yaqub meminta masyarakat Indonesia tidak perlu ragu dan bimbang tetang sah atau tidaknya shalat mereka. Menurut dia, Muslim Indonesia tidak perlu merobohkan masjid dan membangun kembali agar sesuai dengan kiblat. “Menggeser bangungan masjid tidak diperintahkan dalam Islam dan tidak merupakan suatu kewajiban,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement