REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Euthanasia atau upaya mempercepat kematian bagi pasien yang sakit diharamkan. Bahtsul Masail Nasional Nahdatul Ulama Cabang Jakarta Barat mengatakan pencabutan alat bantu medis bagi orang yang sedang koma hanya diperbolehkan dengan dua syarat. Pertama, pasien didiagnosis sakit parah dan tidak mungkin sembuh. Kedua, jika pasien dibiarkan tidak diobati.
Pimpinan sidang Bahtsul Masail, Arwani Faishal, menegaskan alat bantu medis pada orang yang sedang dalam kondisi koma boleh dicabut jika diyakini hakikatnya ia telah meninggal dunia atas keterangan dokter ahli.
Selama ini, katanya, masyarakat banyak mempertanyakan hukum agama mengenai hal tersebut. Terutama jika ada kerabat dalam kondisi koma sementara pihak keluarga belum tahu ia meninggal atau belum. "Kita usulkan agar diluar dua syarat yang diajukan, etanasia itu mutlak haram," tegasnya.
Di beberapa negara Eropa, lanjutnya, etanasia sudah dilarang, misalnya di Belgia. Bahkan, ada sanksi bagi orang yang melakukan praktik tersebut. "Mereka bisa diancam dengan tuduhan pembunuhan," jelasnya.
Ia mengatakan pembahasan mengenai euthanasia ini baru di tingkat pengurus. Nantinya, hasil tersebut akan disampaikan ke PBNU untuk diproses lebih lanjut. "Harapannya, usulan ini bisa menjadi keputusan yang disahkan," katanya.