REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Vaksin Meningitis Produksi GSK Belgia yang biasa digunakan untuk pergi ke Arab Saudi adalah haram.
Keputusan ini, kata Asrorun Niam, wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, diambil dalam rapat Komisi Fatwa MUI, Kamis siang. Niam menjelaskan bahwa sebelum keputusan itu diambil, pihaknya melakukan penelitian terlebih dulu terhadap vaksin meningitis tersebut
Advertisement