Ahad 13 Jun 2010 23:42 WIB

Pandangan MUI tentang Perempuan Mengimami Shalat Jumat

Rep: cr2/ Red: irf
Raheel Reza
Foto: oxfordshire
Raheel Reza

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan perempuan tidak diperbolehkan menjadi Imam shalat Jumat. Menurut MUI, ijma' yang dilakukan para ulama di dunia memutuskan perempuan tidak boleh menjadi imam shalat Jumat. "Itu sudah jelas, tidak boleh perempuan menjadi imam," ujar Ketua Fatwa MUI, Ma'ruf Amin kepada Republika, akhir pekan lalu.

Ma'ruf menilai dengan kondisi apapun termasuk tiadanya laki-laki yang bisa menjadi Imam shalat Jum'at, perempuan tidak boleh menggantikan laki-laki menjadi Imam. Ia menegaskan kembali bahwa hukumnya sudah jelas, meski dalam Alquran tidak terdapat aturan khusus soal perempuan menjadi Imam Shalat Jumat.

"Dalam hadis, Nabi mengajarkan perempuan tidak diperbolehkan memimpin shalat Jumat," tegasnya. Ia menyebut, perempuan yang memimpin shalat Jumat akan menimbulkan fitnah. Fitnah ini yang dinilainya berbahaya bagi kemaslahatan umat. Karena itu, ia meminta umat Islam untuk berhati-hati menyikapi hal ini. Kata dia, seandainya sebagian masyarakat ada yang merasa ragu atau bertanya-tanya soal itu bisa mendiskusikan itu dengan ulama. "Sekali pun perempuan memiliki pengetahuan agama yang cukup bukan berarti bisa menggantikan laki-laki sebagai imam kecuali memimpin shalat yang makmumnya juga wanita," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penulis buku asal Kanada,  Raheel Reza mengimami Shalat Jumat di Oxfor, Inggris. Tak hanya sebatas mengimami, Reza juga menyampaikan khutbah Jumat dan memimpin pembacaan syhadat kepada mualaf. Reza datang ke Oxford atas undangan Dr Taj Hargey, tokoh pendukung Islam liberal yang mendukung diizinkannya perempuan untuk menjadi imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement