REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa DPR tidak menghendaki adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). ''Minimal harus sama dengan tahun lalu, yaitu sekitar Rp 35 juta,'' tegas Karding pada Republika di Jakarta, Senin (17/5).
Dikatakan Karding, semestinya ada komponen-komponen biaya yang bisa ditekan. Kalaupun tidak bisa, hendaknya tidak dibebankan ke calon jamaah, karena pemerintah memiliki dana haji yang luar biasa besar.
Jumlah total, dana setoran awal calon jamaah plus manfaat atau bunganya, katanya, sekarang sudah mencapai sekitar Rp 24 triliun. "Sekitar Rp 10, 9 triliun di sukuk-kan oleh pemerintah, dalam kesepakatan antara Menag dengan Menkeu, bunga atau calhaj-nya di tahun 2009 saja mencapai Rp 205,5 miliar," jelasnya.
Artinya, katanya, pemerintah bisa menggunakan atau memanfaatkan dana ini, tidak perlu untuk menaikkan BPIH atau membebankan pada calon jamaah haji. Dikatakan Karding, dana haji lainnya yang tidak di sukuk-kan, disimpan oleh pemerintah pada 21 bank berupa deposito. ''Besaran dananya variatif, ada bank yang menyimpan sedikit, ada yang banyak, yang jelas di 21 bank,'' ungkapnya.
Dikatakan Karding, saat ini pemerintah menghendaki adanya kenaikan BPIH sebesar 133 dolar AS. ''Kalau tahun lalu sekitar Rp 35 juta, jika kemudian diminta naik 133 dolar AS, berarti ditambah sekitar Rp 1,3 juta. Ini yang tidak kita kehendaki. Seharusnya BPIH bisa turun dibanding tahun lalu, minimal sama dengan tahun lalu,'' ungkapnya.