Senin 17 May 2010 23:00 WIB

BPOM Meneliti Produk Vaksin Meningitis Halal

Rep: c13/ Red: Ririn Sjafriani
ilustrasi
Foto: corbis
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang memproses pendaftaran vaksin meningitis yang diduga halal. Salah satu produsen obat-obatan, PT Novartis adalah pihak yang sedang melakukan proses tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Kustantinah kepada Republika, Senin (17/5).

"Mereka sudah mendaftar kepada BPOM. Saat ini, mereka masih dalam proses praregistrasi," ujar Kustantinah. Pihak BPOM sendiri, ujarnya, masih memeriksa kelengkapan syarat-syarat pendaftaran dalam draf yang diajukan PT Novertis. "Jika syarat-syaratnya lengkap, hal ini bisa kita selesaikan dalam waktu 300 hari kerja," tukasnya.

Waktu 300 hari kerja merupakan batas waktu yang ditentukan oleh BPOM untuk melakukan proses registrasi terhadap vaksin baru di Indonesia. Kustantinah mengatakan, PT Novertis sebelumnya belum pernah mendaftarkan diri sebagai produsen vaksin meningitis di Indonesia. "Tidak, sebelumnya mereka belum pernah mendaftar," ucap Kustantinah.

Dalam kurun waktu tersebut, BPOM bersama Komnas Penilai obat, akan melakukan kajian terhadap vaksin meningitis yang diajukan. Terdapat tiga kriteria utama yang ditetapkan oleh BPOM dalam standarisasi obat dan vaksin di Indonesia.

Tiga kriteria tersebut adalah, faktor keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu, pihaknya juga menuntut adanya pelabelan dalam obat yang didaftarkan.

Mengenai proses pembuatan vaksin tersebut, pihaknya mengaku masih belum tahu-menahu. "Kita masih belum melihat bagaimana proses pembuatan vaksin tersebut. Hal itu dilakukan setelah syarat-syarat praregistrasi sudah mereka penuhi," tuturnya.

Saat ini, hanya terdaftar satu produsen vaksin meningitis di Indonesia, yakni GlaxoSmithKline (GSK). Vaksin tersebut, tidak hanya digunakan pada calon jamaah haji Indonesia. Para pelancong yang akan pergi ke luar negeri, terutama daerah-daerah endemi meningitis juga diwajibkan memakai vaksin ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement