Kamis 06 May 2010 02:26 WIB

MUI: Pendapat Homoseks Dibolehkan Adalah Salah

Rep: M Bachrul Ilmi / Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pendapatnya bahwa sebagian pihak yang membolehkan pasangan sejenis, jelas pendapat yang salah dan bertentangan dengan ajaran Islam. Alasannya, tindakan itu jelas dilarang dan dinilai menyimpang oleh ajaran Islam.

Oleh karena itu, MUI berencana menerbitkan fatwa haram perilaku homoseksual dalam waktu dekat agar masyarakat tidak terpengaruh pendapat menyimpang tersebut. Demikian ungkap Sekretaris Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI, Amirsyah Tambunan kepada Republika, Rabu, (5/5).

Menurut Amisryah, saat ini terdapat sebagian pihak yang menyatakan perilaku homoseksual dibolehkan. Mereka beralasan perintah Allah dalam Quran agar manusia berpasang-pasangan tidak harus antara pria dan perempuan, tapi boleh sejenis, yakni pria dengan pria dan perempuan dengan perempuan. ''Ini jelas penafsiran yang liberal dan sangat bertentangan dengan ajaran Islam karena jumhur ulama sepakat yang dimaksud berpasangan adalah berlainan jenis,’’ katanya.

Untuk mencegah penyebaran pendapat menyimpang tersebut, menurut Amirsyah, MUI berencana menerbitkan fatwa haram homoseksual dalam waktu dekat. Hal itu penting dilakukan agar masyarakat memiliki panduan saat menghadapi pendapat menyimpang tersebut.

''Fatwa haram homoseksual ini penting diterbitkan agar menjadi panduan bagi masyarakat sehingga mereka tidak terpengaruh pendapat dan paham liberal yang jelas bertentangan dengan Islam,’’ tegas Amirsyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement