JAKARTA--Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan hukum darurat yang memperbolehkan penggunaan vaksin meningitis berenzim babi tidak berlaku bagi calon jamaah haji berangkat untuk kedua kali karena kewajiban haji bagi Calhaj telah dilaksanakan saat menunaikan ibadah tersebut pertama kali. ‘’Untuk jamaah haji yang mengulang (kedua kali), hukumnya haram karena alasan daruratnya tidak terpenuhi,’’ kata Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas kepada Republika, Ahad, (2/5).
Menurut Yanuhar, penggunaan vaksin meningitis sebetulnya haram karena mengandung enzim babi. Namun, vaksin itu lalu diperbolehkan dengan alasan darurat karena belum ada pengembangan obat tanpa mengandung zat diharamkan. ‘’Jadi, sebelum ada (vaksin) meningitis yang bebas dari enzim babi, maka diperbolehkan untuk keperluan haji pertama,’’ katanya.
Meski demikian, Muhammadiyah saat ini masih menunggu dan ikut putusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin meningitis. Pasalnya, MUI memiliki prinsip serupa Ormas Islam itu dalam menghukum kehalalan dan keharaman suatu benda. Prinsip itu berbeda dari ulama Arab Saudi dan Malaysia.
Soal Meningitis, mufti Arab Saudi dan Malaysia, menurut Yanuhar, berpendapat yang terpenting adalah hasil akhir, yakni kalau tidak mengandung zat haram dan najis, tidak apa-apa. "Sedangkan, MUI berpendapat kalau di awal sudah bercampur haram dan najis meski di akhir bersih, tetap saja haram,’’ katanya.
Sementara itu, Meningitis merupakan penyakit radang membran pelindung sistem saraf pusat yang bisa menyebabkan kematian. Penyakit ini disebabkan mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, dan parasit yang menyebar ke otak melalui darah. Untuk mencegah penyakit ini, seseorang perlu diberikan vaksin anti meningitis