Jumat 28 Oct 2022 12:05 WIB

Majelis Adat Islam dan Melayu Serukan Cegah Kampanye di Masjid

Kampanye di masjid dilarang oleh Majelis Adat Islam dan Melayu Kuantan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Majelis Adat Islam dan Melayu Serukan Cegah Kampanye di Masjid. Foto:  Masjid Cina Kelantan
Majelis Adat Islam dan Melayu Serukan Cegah Kampanye di Masjid. Foto: Masjid Cina Kelantan

REPUBLIKA.CO.ID,KOTA BHARU -- Majelis Adat Islam dan Melayu Kelantan (MAIK) mengingatkan seluruh pengurus masjid untuk tidak terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik. Presiden MAIK Tengku Rizam Tengku Abdul Aziz mengatakan semua imam di seluruh negara bagian Kelantan harus mencegah masjid digunakan sebagai tempat kampanye ketika pemilihan umum ke-15 (GE15) sedang berlangsung.

Tengku Rizam mengatakan arahan  telah dikeluarkan pada 11 Oktober sehubungan dengan penundaan pemberian izin khusus kepada para pembicara agama di masjid-masjid di kota, kabupaten dan mukim di seluruh Kelantan. Hal ini bertujuan agar masjid tidak menjadi wadah kampanye bagi kelompok tertentu untuk menyampaikan agendanya.

Baca Juga

“Saya ingin mengingatkan pejabat masjid bahwa perlu untuk memastikan bahwa hanya pembicara dengan kredensial dari MAIK yang diizinkan untuk memberikan ceramah di masjid, sebagaimana tercantum dalam Pasal 91 Undang-Undang MAIK,” kata Tengku Rizam seperti dilansir Free Malaysia Today pada Jumat (28/10/2012). Hal ini disampaikannya setelah bertemu dengan sebanyak 610 imam masjid di Aula Kompleks Islam Jubilee Perak Ismail Petra.

Lebih lanjut Tengku Rizam mengatakan hanya pejabat masjid dan khatib yang ditunjuk yang diizinkan untuk menyampaikan khutbah. Ini untuk menjaga mimbar suci agar tidak berubah menjadi platform kampanye.

Pada acara tersebut, Tengku Rizam, yang juga merupakan Tengku Temenggong dari Kelantan, mempersembahkan hampir 1 juta Ringgit Malaysia sebagai donasi  kepada 20 masjid kota dan kabupaten untuk dibagikan kepada yang membutuhkan di 610 mukim di negara bagian tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement