REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bengkulu mengingatkan partai politik, peserta pemilu, pendukung maupun simpatisan untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai tempat untuk kampanye pada Pemilu 2024.
"Tidak seluruhnya masyarakat itu menjadi anggota parpol, pendukung ataupun simpatisan. Jadi, tidak boleh berkampanye atau berpolitik praktis di masjid, silakan mempengaruhi di tempat-tempat yang lain, tapi tidak di masjid," kata Ketua DMI Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Rabu (4/10/2023).
Dia mengatakan larangan berpolitik praktis di masjid juga sudah diterbitkan oleh Dewan Masjid Indonesia Pusat yang melarang masjid, langgar, mushala, dan tempat ibadah lainnya dipergunakan untuk kepentingan politik praktis.
"Masjid itu bukan untuk berpolitik praktis, tapi untuk beribadah dan menyelesaikan persoalan umat, persoalan desa masing-masing, boleh dipergunakan untuk rapat musyawarah dan lain-lain, tapi tidak dipergunakan untuk kepentingan politik praktis," kata dia lagi.
DMI akan terus mengawal dan memonitor seluruh masjid yang ada di Bengkulu agar bebas dari praktik politik praktis, baik kampanye dari peserta pemilu, simpatisan, pendukung, maupun adanya penceramah terindikasi berkampanye atau mengarahkan pilihan jamaah pada sosok atau parpol peserta pemilu.
"Kalau ditemukan, sudah pasti akan kami tegur, kami laporkan dengan partai induknya," kata Hamka Sabri.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Bengkulu menyebutkan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat provinsi berjuluk Bumi Rafflesia tersebut guna mencegah adanya praktik politik yang menyalahi aturan main pemilu, termasuk soal kampanye.
"Bawaslu punya panwaslu kecamatan hanya tiga orang per kecamatan, pengawas desa/kelurahan hanya satu orang, jadi sangat tidak mungkin pengawasan hanya kami lakukan sendiri tidak melibatkan masyarakat, butuh masyarakat berpartisipasi aktif," kata anggota Bawaslu Bengkulu Eko Sugianto.
Jika ditemukan pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran kampanye, Eko meminta masyarakat segera melaporkan ke Bawaslu Bengkulu agar segera ditindaklanjuti. Hal itu menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas.