Kamis 20 Apr 2017 15:23 WIB

Masyarakat Bisa Donasi JKN-KIS Lewat Baznas

Rep: Fuji EP/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sehingga masyarakat mampu bisa berdonasi untuk JKN-KIS melalui program crowdfunding. Dana dari program crowdfunding tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah kemampuan membayar (ability to pay).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Pusat Kajian UGM Tahun 2016, kemampuan membayar masyarakat khususnya peserta JKN-KIS kategori peserta PBPU/mandiri rata-rata kelas tiga sebesar Rp 16.571 per orang setiap bulannya. Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa angka kemampuan membayar sangat jauh dari nilai keekonomian iuran program JKN-KIS yang ideal.

”Melalui program crowdfunding ini diharapkan dapat membantu peserta JKN-KlS yang kemampuan untuk membayar iurannya tergolong rendah dan tidak dapat ditanggung oleh pemerintah," kata Kemal kepada Republika.co.id saat diskusi di Media Center BPJS Kesehatan, Kamis (20/4).

Ia menerangkan, program crowdfunding diharapkan dapat membangun kesadaran, keinginan dan kebanggaan masyarakat untuk mendaftar sekaligus berpartisipasi dalam program JKN-KIS. Program crowdfunding juga sebagai strategi untuk membangun dan mengakomodir partisipasi masyarakat dalam mempercepat rekrutmen sektor informal. Guna menjaga kontinuitas pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah kemampuan membayar.

Dikatakan dia, penerima manfaat program crowdfunding adalah peserta program JKN-KIS kelas tiga yang tergolong sebagai mustahik dan menunggak selama minimal tiga bulan. Jadi, besaran iuran peserta yang akan ditanggung melalui dana crowdfunding ini mengikuti ketentuan perundang-undangan atau sebesar Rp 25.500 per jiwa setiap bulannya.

"Jumlah pembayaran iuran yang ditanggung oleh Baznas kepada BPJS Kesehatan adalah besaran tunggakan iuran peserta," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement