Senin 26 Mar 2018 13:13 WIB

Yuk Belajar Fikih di Kitab Fath Al-Muin

karya yang ditulis oleh ulama asal Malabar, India, ini juga membahas masalah ibadah

Ilustrasi Kitab Kuning
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Kitab Kuning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kitab ini membahas ibadah, muamalah (jual beli dan hubungan sosial), munakahat (pernikahan), dan jinayah (pidana).

Di dunia Islam, banyak sekali kitab fikih yang ditulis oleh para ulama. Semuanya menjelaskan secara komprehensif pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT. 

Dari sekian banyak kitab fikih yang ditulis para ulama itu, salah satunya adalah karya Syekh Zainuddin bin Abd al-Aziz Al-Malibari Al-Fanani yang berjudul Fath al-Muin. Kitab ini merupakan syarah (komentar) atas kitab Qurratu al-Ayn sehingga lengkapnya berjudul Fath al-Muin bi syarh Qurratu al-Ayn.

Seperti kebanyakan kitab fikih pada umumnya, karya yang ditulis oleh ulama asal Malabar, India, ini juga membahas masalah ibadah, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Kemudian, dibahas juga tentang muamalah (jual beli dan hubungan sosial), munakahat (pernikahan), dan jinayah (pidana). Karya yang ditulis Syekh Zainuddin ini merujuk pada Mazhab Syafi'i. Beliau adalah murid dari Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

Menurut Syekh Zainuddin bin Abd al-Aziz al-Malibari al-Fannani, dalam melaksanakan hukum Islam, setiap Muslim harus berpegang pada Alquran dan hadis (sunnah) Rasulullah SAW. Karena itu, berbagai karya yang ditulis oleh para ulama yang menjelaskan sebuah permasalahan hukum Islam didasarkan pada kedua sumber hukum Islam di atas. Adapun pendapat atau pandangan ulama dalam berbagai karya itu adalah komentar mereka dalam mempermudahkan masyarakat (umat Islam) dalam memahami hukum Islam. Di sinilah peran ulama menjadi seorang mujtahid (orang yang bersungguh-sungguh dalam menggali sumber-sumber hukum Islam). Karena itu, umat Islam mengenal berbagai macam sumber hukum Islam. Antara lain, Alquran, hadis, ijmak, qiyas, al-mashlahah mursalah, syaddudz dzara'i, istihsan, istishab, urf, dan sebagainya.

Berdasarkan hal itu, menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, sudah selayaknya seorang Muslim yang belum bisa menggali hukum sendiri hendaknya mengikuti pendapat atau pandangan mujtahid (mazhab). Menurutnya, dengan perkembangan kebudayaan manusia yang semakin maju, dibutuhkan rujukan yang jelas dalam menggali hukum-hukum Islam. Ia menegaskan, tanpa menggunakan mazhab para ulama mujtahid, pelaksanaan hukum Islam tidak akan selancar sekarang. Apalagi, banyak sekali masalah furu'iyyah (cabang hukum Islam) yang harus ditetapkan atau diputuskan hukumnya. Sementara itu, masalah itu tidak dijelaskan secara jelas dalam Alquran ataupun hadis Nabi SAW. Oleh karena itu, penggunaan hasil ijtihad para ulama mujtahid atau ulama ahli mazhab menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan.

Seperti dijelaskan sebelumnya, kitab karya Syekh Zainuddin bin Abd al-Aziz al-Malibari al-Fanani ini membahas empat hal, yaitu ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement