Ahad 19 Nov 2017 11:36 WIB

Sertifikasi Halal tak Boleh Abaikan Standar Kebersihan

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Salah satu resto bersertifikat halal
Foto: Republika/Yasin Habibi
Salah satu resto bersertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesehatan dan kebersihan merupakan bagian penting dalam sertifikasi halal makanan. Dan sertifikasi halal, akan menguji apakah makanan itu telah diproduksi sesuai dengan hukum Islam.

Seorang profesor studi Islam dari Universitas Bostwana Muhammad Haron, sebuah negara di Afrika bagian selatan, mengatakan, tentang hal-hal yang harus dan tidak boleh dilakukan dalam sertifikasi makanan yang halal bagi umat Islam. "Siapapun yang melihat industri ini harus dapat melihat bahwa sama sekali tidak ada fatwa atau keputusan dalam Islam dikeluarkan tanpa mempertimbangkan aspek terkait lainnya, orang tidak dapat mengabaikan masalah sanitasi dan tidak dapat menghindari masalah kebersihan, semua ini saling terkait," kata dia, dilansir dari World Bulletin, Ahad (19/11).

Haron mengatakan, sertifikasi halal akan menguji apakah makanan itu telah diproduksi sesuai dengan hukum Islam. Yang mana, hal itu mencakup penyembelihan hewan dengan cara tertentu. Di samping itu, sertifikasi halal juga menegaskan apakah produk tersebut bebas dari alkohol dan produk daging babi.

Dikatakan Haron, para teolog harus bekerja sama dengan pakar kesehatan untuk mengeluarkan sertifikasi tersebut. Menurutnya, industri halal tidak dapat dimanipulasi dan dikontrol oleh para teolog semata. Namun, individu dari sektor profesional lainnya harus digandeng untuk membantu merampingkan proses sertifikasi itu.

"Fatwa menjadi tidak berarti dan tidak efektif jika masalah kesehatan dan kebersihan ini diabaikan,"  ujarnya. Dia menambahkan, spesialis atau ahli dalam bidang kesehatan dan kebersihan itu bisa termasuk dokter hewan yang memahami soal hewan ternak.

Di sisi lain, sebuah laporan di seluruh dunia yang diterbitkan awal tahun ini menyebutkan, bahwa non-Muslim kini mulai mengasosiasikan makanan halal dengan konsumsi etis. Di Turki, parlemen setempat juga menyetujui sebuah undang-undang untuk menetapkan badan akreditasi halal pertama di negara tersebut awal bulan ini.

Menurut hukum tersebut, Lembaga Akreditasi Halal (HAK) akan memiliki kewenangan tunggal untuk mengsertifikasi dan mengakreditasi produk halal di Turki, yakni produk yang dibuat sesuai dengan standar Muslim. Sementara itu, perdagangan global akan produk dan layanan halal saat ini bernilai sekitar 3,9 triliun dolar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement