Rabu 10 May 2017 12:24 WIB

Dari Sunan Ampel Hingga Pajak Kuncir: Kontribusi Muslim Tionghoa di Indonesia

Kawasan Pecinan di masa Hindia Belanda
Foto: Buku Muslim Tionghoa di Yogyakarta
Kawasan Pecinan di masa Hindia Belanda

Oleh Sunano

Semua pakar sejarah Indonesia sepakat, Muslim Tionghoa memiliki andil dalam penyebaran Islam di Indonesia. Beberapa Wali Songo generasi awal berasal dari etnis Tionghoa, seperti Sunan Ampel (Bong Swi Hoo), Sunan Bonang, dan Sunan Kudus.

Keturunan Sunan Ampel melahirkan generasi ulama Jawa pertama, yaitu Sunan Bonang (Bong Ang). Dari istri yang lain, Sunan Ampel punya anak Sunan Drajat. Nama Tionghoa Sunan Bonang diambil dari nama depan ayahnya, Bong Swi Hoo. Anak angkat Sunan Ampel yang juga menjadi juru dakwah, yaitu Raden Paku (Sunan Giri) dari keturunan orang Arab.

Namun, aktivitas penyebaran Islam yang dilakukan oleh Muslim Tionghoa ini tidak berlangsung lama, ketika perantauan Muslim Tionghoa semakin sedikit karena gejolak politik di Champa dan Tiongkok. Secara perlahan, Sunan Ampel mulai membentuk masyarakat Islam Jawa ketika hubungan dakwah dan politik dengan Champa dan Tiongkok terputus ketika terjadi pergantian kekaisaran Dinasti Ming dan hancurnya Kesultanan Champa oleh Vietnam pada 1471.  

Keterputusan dakwah itu, makin menjadi setelah Perang Diponegoro. Kala itu banyak kebijakan pemerintah Belanda yang sifatnya memisahkan antarkelompok etnis. Tujuannya untuk membatasi interaksi dan kerja sama antaretnis yang sering kali berujung pada perlawanan terhadap kolonialisme Belanda. Aturan passenstelsel (1816) yang merupakan pajak jalan bagi etnis Tionghoa jika hendak bepergian berlaku menyeluruh dan diperketat pelaksanaannya.

Untuk mempertegas pemisahan Tionghoa dengan pribumi, Belanda membuat aturan wijkenstelsel dengan maksud mengisolasi etnis Tionghoa dalam kampung khusus (pecinan). Tujuannya untuk menghindari tercampurnya orang Tionghoa dan Jawa. Peraturan itu juga digunakan untuk mengontrol secara ketat kegiatan dagang dan aktivitas sosial Tionghoa.

Bagi orang Tionghoa yang masuk Islam, akan diikuti dengan memotong kucir atau thauwcang sebagai simbol. Orang Tionghoa yang hendak memotong kucir dikenakan pajak yang tinggi dan hukuman kerja paksa. Hukuman bagi kelompok etnis (Melayu, Tionghoa, Arab) akan dikenakan hukuman kerja paksa 12 hari.

Aturan hukum kaulanegara yang dibuat oleh Belanda, pada awalnya berdasarkan agama: (1) Christenen (orang-orang Nasrani), (2) Mooren (orang-orang Islam), (3) Onchristenen (orang-orang bukan Nasrani bukan Islam) ke dalam kelompok ketiga dimasukkanlah orang Tionghoa, orang Arab, dan orang Hindu (Keling). Ketika etnis Tionghoa memeluk Islam, ia akan dimasukkan ke kelompok mooren.

Undang-undang rasial Belanda tentang regeeringsreglement (tata tertib pemerintahan) awalnya dibuat pada 1854. Aturan tersebut dipertegas dengan UU Kependudukan Tahun 1910 yang mengatur penduduk Indonesia dibagi menjadi tiga: (1) Europeanen (orang-orang Eropa), (2) Vreemde Oosterlingen (orang Timur Asing); (3) Inlanders (bumiputera). Aturan tersebut merupakan aturan paling rasial dengan mendasarkan pada warna kulit dan masih menjadi problem sampai sekarang.

Posisi kelas dua sampai dipersamakan dengan penduduk Eropa menyebabkan status sosial etnis Tionghoa lebih tinggi dari pribumi. Selain itu, etnis Tionghoa diposisikan sebagai pedagang perantara yang menyebabkan status ekonomi cepat sekali membaik. Di manapun, orang Tionghoa terus semakin kaya, sedangkan pribumi hidup dalam kondisi sengsara dan terus bertambah miskin. Akhirnya, melahirnya stigma pribumi Islam identik dengan kebodohan, keterbelakangan, dan kemiskinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement