Selasa 03 Oct 2017 19:00 WIB

Syarat Keabsahan Ibadah

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Rasulullah
Rasulullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keragaman nama Rasulullah SAW ini lantas menimbulkan dampak hukum di beberapa kasus, terutama yang menyangkut syahadat dan shalat. Bolehkah menggantikan kata Muhammad dengan nama-nama Rasulullah tersebut? Pun demikian dengan shalat, apa hukumnya mengubah lafal Muhammad dalam tasyahud awal ataupun kedua dengan kata Abu al-Qasim, misalnya?

As-Suyuthi yang juga dikenal melalui kitabnya, al-Itqan fi Ulum Alquran, itu menjelaskan secara singkat hukum dari persoalan ini. Menurut dia, nama Muhammad memiliki keistimewaan. Kata tersebut tak tergantikan oleh nama lainnya bila berkaitan dengan perkara yang memang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, ikrar syahadat seseorang tidak sah bila tidak menyebut Muhammad. Demikian juga dengan shalat seseorang yang menyebut nama Rasulullah lainnya.

Namun, al-Halimi al-Jurjani, seorang ulama bermazhab Syafi'i, memperbolehkan bersyahadat dengan nama Rasulullah selain Muhammad. Dengan catatan, pengucapannya disertai penyebutan kunyah (gelar) Abu al-Qasim. Pendapat ini, sama persis dengan yang disuarakan al-Isnawi dalam kitab at-Tamhid.

Dari segi gramatika, pendapat Ibn Mu'thi dinilai perlu dikoreksi terkait kata Muhammad adalah bentuk asli ('alam). Menurut al-Jauhari, pengarang kamus As-Shahah, opsi yang benar ialah kata Muhammad bukan kata 'alam, melainkan kata tambahan dari bentuk objek ( maf'ul) dengan kata dasar hamida yang berarti terpuji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement