Selasa 28 Feb 2017 23:39 WIB

Muhammadiyah Ingatkan Hak Muslim Terkait Shalat Jenazah

Makam
Foto: Republika/Prayogi
Makam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan sebaiknya umat Islam tetap menyalatkan jenazah Muslim lainnya. Meski almarhum dituduh sebagai golongan munafik atau pendukung penista agama.

"Ada enam hak Muslim terhadap Muslim lainnya, salah satunya diurus jenazahnya," kata Mu'ti di Jakarta, Selasa (28/2).

Dalam diskusi berjudul "Setelah Bela Islam: Gerakan Sosial Islam, Demokratisasi dan Keadilan Sosial, dia mengatakan beberapa perdebatan publik saat ini cenderung tidak sehat. Alasannya, lanjut dia, perdebatan itu mengarah pada penihilan pendapat pihak lain. Bahkan, perdebatan itu sampak pada titik ekstrim untuk tidak menyalatkan jenazah Muslim pendukung penista agama.

"Jangan karena kebencian membuat tidak adil terhadap suatu kaum," kata dia.

Mu'ti mengatakan hukum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, ibadah tersebut wajib bagi orang Islam dan berdosa bagi Muslim jika meninggalkannya. Tetapi jika sudah ada sebagian Muslim yang melakukannya maka kewajiban itu gugur.

Mu'ti mengatakan opini publik memang terbelah oleh kasus dugaan penistaan agama. Meski begitu, dia kerap mengharapkan seharusnya perbedaan pandangan itu jangan melebar kepada hal-hal berlebihan seperti pada perkara menyalatkan jenazah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement