REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Muslim tidak menzalimi Muslim lainnya dan tidak membiarkan Muslim lain disakiti.
Dalam sabdanya, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa seorang Muslim dikatakan buruk jika dia menghina saudaranya sesama Muslim. Bahkan haram bagi seorang Muslim saling merusak sesama Muslim.
حَدَّثَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا أَسْبَاطُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ مَالُهُ وَعِرْضُهُ وَدَمُهُ حَسْبُ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ
Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Antara Muslim satu dengan Muslim yang lainnya adalah haram untuk merusak hartanya, harga dirinya serta darahnya. Cukuplah seorang Muslim itu dikatakan buruk jika ia menghina saudaranya sesama Muslim." ( HR Abu Dawud )
Dalam hadist tersebut Rasulullah SAW mengharamkan perbuatan saling merusak harta, harga diri, dan jiwa antara sesama Muslim. Hadist ini mengandung pesan bahwa sesama Muslim harus saling tolong menolong dalam kebaikan, bukan sebaliknya saling merusak.
Sebab dalam sabda Rasulullah SAW lainnya, dikatakan bahwa seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Muslim tidak menzalimi dan tidak membiarkan Muslim lainnya disakiti.