Rabu 22 Feb 2017 14:21 WIB

Media untuk Adu Domba dan Fitnah, Ini Kata MUI

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muamalah melalui media harus memperhatikan etika, moral, dan agama. Kegiatan menganani media jadi haram bila memanfaatkan media untuk perbuatan adu domba dan fitnah.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menjelaskan, dalam bermuamalah di media sosial baik melalui kegiatan jurnalistik atau media komunikasi lainnya, harus mengindahkan nilai-nilai etika, moral dan agama. Kegiatan yang diharamkan adalah lebih pada perbuatan bohong atau perbuatan mengadu-domba, memfitnah, memecah-belah dan perbuatan yang menista orang atau kelompok lainnya. "Hal tersebut pasti haram," katanya, Rabu (22/2).

Namun, kalau buzzer dimaksudkan untuk mempromosikan program, menjelaskan tentang kebaikan calon, mengajak untuk melakukan kebaikan, MUI kira itu tidak dilarang. Termasuk pula menangkal dan melakukan klarifikasi yang sesuai dengan data dan fakta kebenaran adalah sesuatu yang diperbolehkan.

"Jadi kalau mau difatwakan, sebaiknya bukan pada pekerjaan atau profesinya. Tapi, perbuatannya yang mengandung unsur kebohongan dan fitnah itu," ungkap Zainut melalui pesan aplikasi daring, Rabu (22/2).

MUI melihat perlu untuk menyelenggarakan dialog dengan tokoh pers atau pimpinan media massa untuk mencari solusi mengatasi maraknya berita hoax dan penyalahgunaan media sosial lainnya. Di samping itu, dialog ini juga dinilai perlu untuk membangun budaya jurnalistik secara etik dan berkeadilan.

Soal apakah hukum positif sudah mendukung hukum agama, Zainut menyatakan, baik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) maupun KUHP, sudah cukup mendukung. "Tinggal penegakan hukum (law enforcement)nya yang masih kurang kuat," kata Zainut.

Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah mendorong diterbitkannya fatwa haram buzzer politik dalam acara Tanwir Muhammadiyah dalam 24-27 Februari 2017 mendatang. Pemuda Muhammadiyah menilai pekerjaan sebagai buzzer politik dapat dikategorikan menjadi haram apabila menebar berita fitnah ataupun bohong sehingga menyebabkan stabilitas negeri terganggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement