Jumat 01 Apr 2016 18:32 WIB

MUI Beri Selamat kepada Gubernur Lukas yang Terbitkan Ingub Antimiras

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Gubernur Lukas Enembe meninjau gudang Bulog Papua di Jayapura, Selasa (30/7).
Foto: Antara
Gubernur Lukas Enembe meninjau gudang Bulog Papua di Jayapura, Selasa (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/INSTR-GUB-Tahun 2016 yang melarang produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di semua kabupaten/kota Papua diapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Tengku Zulkarnain menjelaskan, MUI mendukung sepenuhnya daerah yang menerapkan pelarangan edaran minol.  Dia pun mengucapkan selamat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah menerbitkan instruksi tersebut.  

Instrusi tersebut diterbitkan untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman berakohol."Mendukung 100 persen terhadap Perda yang beliau lakukan. Semoga Papua menjadi daerah yang selamat dan makmur," kata dia, Jumat (1/4).

Meski demikian, dia menjelaskan, ada juga wilayah Indonesia lainnya sudah melarang peredaran minuman keras. Seperti Sukabumi, Aceh dan sebagainya. Hanya, dia menyayangkan  DKI Jakarta yang belum melarang."Malah Ahok mau mengatakan boleh dijual bebas," kata dia.

Instruksi Gubernur Papua tersebut didukung dengan penandatanganan pakta integritas pelarangan minuman berakohol oleh Forkompimda di tingkat provinsi dan daerah pada Rabu (30/3) malam. Itu dilaksanakan saat Rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua di Sasana Krida, Jayapura.

Tengku menilai, permasalahan minuman keras (minol) bukan hanya berlaku kepada umat Islam. Tengku menjelaskan, agama apapun melarang sesuatu yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement