Kamis 27 May 2021 20:08 WIB

PP Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minol

RUU Larangan Minol bukan berarti mengeneralisir pelarangan kepada kelompok tertentu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ani Nursalikah
PP Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minol. Petugas berwenang memecahkan botol berisi minuman alkohol ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019/2020 berupa 2.245 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquid vape, 109 buah alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 telepon genggam, 944 jam pintar, 46 tablet, 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris dengan total jumlah nilai barang yaitu Rp1,997 miliar.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
PP Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minol. Petugas berwenang memecahkan botol berisi minuman alkohol ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019/2020 berupa 2.245 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 botol liquid vape, 109 buah alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 telepon genggam, 944 jam pintar, 46 tablet, 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris dengan total jumlah nilai barang yaitu Rp1,997 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan PP Muhammadiyah Ma'mun Murod Al-Barbasy mengatakan masih membahas rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, untuk saat ini, mereka mendukung penamaannya menggunakan nomenklatur larangan, ketimbang pengaturan atau pengendalian.

"Kecenderungan kuatnya memang bisa jadi yang akan muncul adalah nomenklatur penggunaan istilah larangan, seperti halnya MUI," ujar Ma'mun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg, Kamis (27/5).

Baca Juga

Dalam Islam, minol memang dilarang karena sifatnya yang memabukkan dan adiktif. Dampak yang diakibatkannya lebih banyak negatif, dibandingkan manfaat baik yang dirasakan masyarkat.

"Tentu ketika Islam melarang terkait masalah alkohol, tentu Allah punya maksud tersendiri," ujar Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu.

Namun, RUU Larangan Minol bukan berarti mengeneralisir pelarangannya kepada kelompok tertentu. Untuk itu, ia harap aturan yang tertera di dalamnya harus jelas, tegas, dan tidak ambigu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement