Kamis 12 Aug 2021 16:55 WIB

Keuntungan Negara Dari Minuman Beralkohol Sangat Kecil

Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang disusun.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Keuntungan Negara Dari Minuman Beralkohol Sangat Kecil. Foto:  Ilustrasi Miras
Foto: Republika/Thoudy Badai
Keuntungan Negara Dari Minuman Beralkohol Sangat Kecil. Foto: Ilustrasi Miras

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, mengungkapkan, keuntungan negara dari minuman beralkohol (minil) sangat kecil. Hal itu disampaikannya saat Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional bertema Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (12/8).

Baidowi mengatakan, ada orang yang berpendapat bahwa minuman beralkohol menjadi salah satu daya tarik wisata dalam pariwisata. Apakah benar wisatawan datang ke Indonesia karena tertarik minum beralkohol atau karena objek wisatanya. Itu perlu pembuktian di lapangan.

Baca Juga

"Faktanya banyak orang bule minum minuman beralkohol di Indonesia, memang karena tradisi dia sudah minum minuman beralkohol di negaranya, kalau memang di Indonesia di tempat pariwisata itu tidak disediakan minuman beralkohol, apakah kemudian tempat wisata sepi, belum tentu," kata Baidowi, Kamis (12/8).

Ia menyampaikan, ada juga yang mengatakan bahwa salah satu pemasukan negara dari cukai dan pajak dari sektor minuman beralkohol. Berdasarkan datanya, sebenarnya penerimaan cukai minuman beralkohol itu kecil dan tidak signifikan. Bahkan cukai di tahun 2021 kalau dilihat dari RAPBN, minuman beralkohol itu hanya 3,6 persen pertumbuhannya dari 178,5 persen.

"Jadi sangat kecil sekali dilihat dari kontribusi penerimaan cukai itu, justru tembakau yang memiliki kontribusi besar 95,9 persen cukai tembakau memberikan kontribusi pemasukan kepada negara, sementara cukai minuman beralkohol hanya sekitar 3,6 persen, ini sangat kecil," ujarnya.

Sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam MUI sangat mendukung disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Mereka sepakat minuman keras beralkohol lebih banyak menimbulkan kerusakan atau kemudharatan, karena itu perlu regulasi yang mengaturnya.

Sejumlah ormas yang hadir dalam Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional bertema Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol di antaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syarikat Islam, Tarbiyah Perti, Mathla'ul Anwar, Al Washliyah, Al Ittihadiah, Al Irsyad, Persis, PUI, Wahdah Islamiyah, Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang, dan akademisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement