Ahad 28 Feb 2016 06:31 WIB

MUI Kritik Pembiayaan Haji dan Umrah Melalui Utang

Jamaah haji berjalan kembali ke pomondokan usai menlontar jumrah di Mina.
Foto: AP/Mosa'ab Elshamy
Jamaah haji berjalan kembali ke pomondokan usai menlontar jumrah di Mina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sistem kredit pembiayaan ibadah haji dan umrah di perbankan syariah Indonesia. Pembiayaan itu dianggap mempromosikan umat Islam melakukan utang.

"Islam tidak menganjurkan untuk berutang kecuali dalam keadaan terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang didasari pembentukannya dengan syariat Islam malah melakukan promosi besar-besaran untuk mengajak umat Islam berutang," kata Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama KH Yusnar Yusuf, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/2).

Perbankan syariah yang dilandasi dengan penerbitan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur tentang menjalankan sistemnya sesuai ajaran Islam. Namun saat ini, Yusnar melihat perkembangannya malah menjadi bertolak belakang.

Tidak tanggung-tanggung, lanjut dia, ajakan untuk berutang justru melirik pangsa haji dan umrah. Alasan keterbatasan finansial menjadikan bank syariah seolah hadir sebagai pahlawan dan mengabaikan haji dan umrah dilakukan bagi umat Islam yang memiliki kesanggupan, termasuk secara finansial.

"Tak heran jika daftar tunggu haji semakin panjang akibat pembiayaan utang ini, rata-rata 19 tahun, pastinya pertumbuhan daftar tunggu juga akan terus meningkat. Ini tidak benar dan menjadi bank yang tidak mandiri. Market share hanya kisaran 4,5 persen," ujar Yusnar yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah ini.

Jika demikian, kata dia lagi, tak ada bedanya mereka dengan bank konvensional, dan jika terus dibiarkan maka Yusnar menyatakan pihaknya akan membuat surat resmi kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau kembali soal ini.

"Jika tidak ada juga reaksi, maka kami akan mengajukan naskah akademik kepada DPR RI untuk merevisi UU 21 Tahun 2008 yang saat ini sedang kami proses. Jangan manfaatkan ibadah untuk keutungan apalagi mengajarkan umat Islam untuk berutang soal ibadah, ini akan menjadi budaya buruk nantinya ke depan," ujarnya pula.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement