Ahad 01 Feb 2015 21:50 WIB

Larangan Jualan Miras di Minimarket Harus Didukung Perda

Rep: mg03/ Red: Damanhuri Zuhri
Minuman keras yang dijual bebas di mini market.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman keras yang dijual bebas di mini market. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai bersungguh-sungguh dalam menetapkan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer. Meski begitu, Peraturan Menteri Perdagangan saja dianggap belum cukup.

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris, menganggap Permendag saja belum cukup. Ia ingin agar Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengundang 530 kepala daerah kabupaten kota atau melalui pemprov dan menekan mereka untuk menyegerakan perda miras atau perda anti miras.

“Permendag tidak mungkin punya klausul tentang sangsi, sangsi ada di perda karena perda lebih detail,” kata anak politisi senir Golkar, Fahmi Idris menjelaskan.

Menurutnya Permendag kali ini dirasa lebih beryawa karena diumumkan langsung oleh menteri yang bersangkutan. Meski tidak bisa dibilang sering terjadi, ada saja menteri yang membuat permendag tetapi tidak ia sosialisasikan.

Aktivis yang juga pengusaha ini berharap agar Mendag mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada Kapolri dan jajarannya.

Dengan begitu diharapkan kepolisian akan mendukung dengan melakukan pengawasan. “Permendag harus disertai dengan pembersihan miras oplosan di toko-toko dan warung jamu,” ujarnya menegaskan.

Pada 16 Januari lalu Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) no. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Aturan tersebut melarang penjualan alkohol di minimarket dan pengecer. Meski diterbitkan awal tahun, namun pelarangan tersebut baru efektif berlaku tiga bulan setelahnya yaitu 16 April 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement