Kamis 08 Jan 2015 18:16 WIB

Larang Guru Agama Islam Itu Aturan Semena-mena

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Menaker Hanif Dhakiri berdialog dengan pekerja di rusunawa di Kawasan Industri Makasar, Senin (29/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menaker Hanif Dhakiri berdialog dengan pekerja di rusunawa di Kawasan Industri Makasar, Senin (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah merevisi Permenaker Nomor 40 Tahun 2012. Isinya, melarang sama sekali pengajar agama dari luar negeri masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah persebaran paham kekerasan atas nama agama dari negara apa pun masuk ke Tanah Air.

Menurut tokoh agama dari Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Hamid Fahmy Zarkasyi, revisi aturan tersebut semena-mena terhadap perkembangan umat Islam.

“Saya kira aturan itu semena-mena dan mengarah pada ustaz-ustaz Islam, terutama dari kawasan Timur Tengah agar tidak masuk ke sini,” ujar Hamid Fahmy Zarkasyi saat dihubungi ROL, Kamis (8/1) di Jakarta.

Hamid Zarkasyi menambahkan, aturan tersebut, bila nanti diterapkan, bisa jadi sebuah blunder (kesalahan besar) oleh Kemenaker. Sebab, dengan revisi ini, kemenaker membuat justifikasi, pengajar agama dari negara manapun dipastikan menyebarkan paham radikalisme ke dalam negeri.

Hal ini, kata Hamid Zarkasyi, dilakukan Kemenaker tanpa menyertakan bukti atau kepastian bahwa paham kekerasan memang disebarkan melalui jalur pendidikan. “Radikalisme tidak hanya atas nama agama,” ujar Hamid.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement