Kamis 15 Jan 2015 04:07 WIB

Guru Agama Asing Berhak Perpanjang Masa Kerja (1)

Rep: c14/ Red: Damanhuri Zuhri
Guru Agama Islam (Ilustrasi)
Foto: Antara
Guru Agama Islam (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai guru-guru agama asing yang sedang bekerja di Indonesia tidak boleh serta-merta dipulangkan ke negara asalnya. Sebab, mereka berhak memperpanjang masa kerja di Indonesia.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, para guru dan dosen agama asing tersebut masih berpeluang meneruskan aktivitasnya dalam menyebarkan ilmu agama yang rahmatan lil 'alamin di Indonesia.

“Itu tidak adil juga, memulangkan pengajar agama asing begitu saja. Ikutkan saja mereka untuk daftar rekomendasi dari Kemenag (Kementerian Agama),” ujar Saleh Partaonan DaulaySelasa (13/1).

Saleh menyarankan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak mengait-ngaitkan guru agama asing dengan radikalisme. DPR pun minta agar Kemenaker lebih fokus mengurus hal-hal yang sejalan benar dengan tugas pokok dan fungsi ketenagakerjaan.

“Yang mengurus begitu tidak usahlah Kemenaker. Biar saja Ditjen Imigrasi atau BIN (Badan Intelijen Negara). Ini program Kemenaker tapi ikut membuat sibuk kementerian lain,” kata Saleh mengingatkan.

Menurut Saleh, Ditjen Imigrasi atau BIN tentunya  sudah melakukan filter dan pendataan cermat agar orang asing yang berbahaya tidak masuk ke Tanah Air.

Saleh menilai dengan adanya larangan tersebut, Kemenaker justru memperbanyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi ketenagakerjaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement