Kamis 25 Dec 2014 09:39 WIB

Memberantas Game Porno (1)

Rep: c03/c83 / Red: Damanhuri Zuhri
Pengguna android memainkan game
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengguna android memainkan game "Bersihkan Wakil Rakyat" di Jakarta, Jumat (3/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,

MUI sudah keluarkan fatwa haram untuk game berkonten pornografi.

Sekelompok remaja SMA di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, asyik memainkan game di smartphone android milik salah satu kawannya. Riuh ringkik tawa sering terdengar di sela permainan. Mereka bukan memainkan permainan biasa. Game berkonten pornografi tersebut menjadi 'penghibur' di kala luang mereka.

Se (17 tahun), pemilik android berisi game porno itu, mengaku baru saja mengunduh permainan itu dari internet. Dia mengaku sekadar iseng memainkan permainan tersebut di android yang sudah dimilikinya hampir dua bulan.

“Seru sih iseng saja buat hiburan. Kalau levelnya naik, game-nya lebih cakep lagi,” tuturnya kepada Republika, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Se pun menunjukkan beberapa level permainan tersebut. Mulai level satu dengan gambar kartun wanita dewasa setengah badan. Pada level ini, ketangkasan gamers diuji dalam mengikuti petunjuk yang tepat melakukan posisi mencium.

Gamers dapat mengetahui sukses atau tidaknya melakukan permainan dari respons suara yang diucapkan gambar pada aplikasi game tersebut. Begitu pun dengan level selanjutnya yang semakin membuat gamers tertantang untuk memainkannya. “Level 2 di (bagian) bawah, cuman lebih cepet lagi,” katanya.

Beberapa situs penyedia konten video, gambar, dan aplikasi game pornografi masih dengan mudah ditemukan. Misalnya saja seperti satria-ecekoemywapblog.com yang dalam laman situsnya menulis ‘permainan menyenangkan yang menguji keterampilan membuat your love membuat posisi kamasutra....’ Meski mencantumkan kode dewasa, pengunjung blog itu tidak hanya dari kalangan 18 tahun ke atas.

Meski sudah dilarang, situs penyedia konten pornografi masih marak di internet. Hingga April 2014, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) telah memblokir sebanyak 813 ribu situs internet.

Mayoritas mengandung pornografi. Pemblokiran tersebut juga sebagai bentuk Kemenkoinfo menjalankan Peraturan Menkominfo No.19/2014 tentang penanganan konten negatif, khusunya di internet.

Meski demikian, Kemenkoinfo masih mengalami hambatan terkait penanganan game dengan konten porno di luar situs. Konten tersebut beredar pada aplikasi yang dapat diunduh melalui aplikasi Playstore.

Sementara, upaya lain Kemenkominfo adalah bekerja sama dengan berbagai provider internet. Terlebih, situs dengan konten porno kebanyakan diproduksi dari luar negeri.

“Aduannya sudah ada, kalau situs posisinya sudah masuk daftar hitam, berikutnya game via aplikasi, seperti android atau IOS itu antisipasinya seperti apa belum koordinasi,” tutur Staf Direktorat E-Bisnis Kemenkominfo, Fajar Nugroho di Jakarta.

Masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi dalam melakukan pemantauan serta dapat melaporkan, baik langsung dengan mendatangi Kemenkominfo atau tidak langsung melalui laporan via e-mail di [email protected] bila menemukan situs di internet yang memiliki konten pornografi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement