Senin 22 Dec 2014 14:10 WIB

'RUU PUB Harus Perkuat Perlindungan Umat Beragama'

Rep: c16/ Red: Agung Sasongko
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Prodi Magister Pendidikan Islam Univrsita Ibn Khaldun, Adian Husaini, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PPUB) apabila disahkan isinya tidak boleh menganggu hak-hak umat beragama. "RUU PUB nantinya tidak boleh mengebiri hak-hak umat beragama untuk melakukan ibadah" kata Adian Husaini saat dihubungi ROL, Senin (22/12).

Menurut Adian, tidak perlu ada aturan-aturan baru dalam RUU PUB. Karena, Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sudah baik. Ia mengatakan aturan yang ada di RUU PUB cukup penguatan dari UU No. 1/PNPS Tahun 1965.

Adian menyoroti salah satu isu penting yang harus diperhatikan dalam mengatur RUU PUB, yaitu isu tentang kebebasan beragama. Menurutnya, aturan tentang kebebasan beragama  jangan sampai terlalu ditonjolkan. Kebebasan beragama semestinya tidak sampai mengganggu dan merusak agama lainnya.

"Jangan ada UU yang kontroversial kecuali dapat memperkuat perlindungan umat beragama" kata Adian.

Sebelum menetapkan aturan dalam RUU PUB, Adian menyarankan agar pemerintah melakukan koordinasi dengan para tokoh agama dan ormas-ormas keagamaan. Karena, menurutnya, negara tidak bisa menetukan menyimpang atau tidaknya sebuah ajaran agama.

Sebelumnya, Pemerintah Joko Widodo melalui kementerian Agama mengatakan akan mencabut UU No. 1/ PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Untuk mengganti UU tersebut, pemerintah saat ini mengaku tengah menyiapkan UU Perlindungan Umat beragama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement