Rabu 11 Oct 2017 16:25 WIB

Ini Wewenang BPJPH yang Dibentuk Pemerintah

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Petugas berada di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertempat di Gedung Laboratorium Halal, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (25/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas berada di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertempat di Gedung Laboratorium Halal, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/10). Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menjelaskan terkait wewenang badan yang ditargetkan mulai beroperasi tahun depan ini.

Menurut dia, BPJPH memiliki wewenang merumuskan, dan menetapkan jaminan produk halal serta menetapkan prosedur sertifikasinya. "BPJPH berwenang, menerbitkan dan mencabut sertifikar halal dan label halal pada produk dan melaksanakan administrasi seritifikasi halal produk dalam dan luar negeri," ujarnya saat konferensi pers usai peresmian BPJPH bersama Menteri Agama Lukman Saifuddin.

 

Selain itu, menurut dia, BPJPH juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi serta publikasi kepada masyarakat terkait produk halal. Bahkan, kata dia, BPJPH kuga akan melakukan pengawasan jaminan produk halal.

 

"BPJPH bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia melakukan sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akrediasti terhadap lembaga pemeriksa halal," ucapnya. .

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pembentukan BPJPH merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.

 

Struktur BPJPH terdiri atas sekretariat dan tiga pusat, yaitu Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, dan Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal. Pada Pasal 816 PMA 42/2016 mengatur bahwa BPJPH mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement