Jumat 21 Jun 2013 11:16 WIB

Muslimah Menjadi Sekretaris Pribadi, Bolehkah?

Muslimah Rusia (Ilustrasi).
Foto: IST
Muslimah Rusia (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,Oleh Nashih Nashrullah

Salah satu pekerjaan yang kerap menjadi gunjingan di masyarakat adalah sekretaris pribadi. Perempuan yang menekuni pekerjaan ini sering tak luput dari sasaran tembak cemoohan di kalangan istri, tetangga, atau mungkin teman sekantor. Agak riskan memang.

Intensitas dan frekuensi kedekatan sekretaris dengan atasannya itu, di satu sisi merupakan bagian dari tuntunan kerja, tetapi pada saat bersamaan memancing prasangka-prasangka tak sedap di luar sana. Bahkan, tak jarang pula kekhawatiran jalinan kasih antara sekretaris dan atasannya benar-benar terjadi. Beberapa kasus bahkan saling terikat dalam hubungan gelap yang terlarang. 

Karena itulah, Syekh Muhammad Mutawalli as-Sya’rawi dalam bukunya yang berjudul Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah mengatakan, memang secara umum perempuan diperkenankan bekerja dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Ini seperti yang terjadi dalam kisah kedua anak perempuan Nabi Syu’aib AS. Tetapi, bisa saja akibat satu dan lain hal dispensasi tersebut berubah.

Dalam kasus sekretaris pribadi tersebut, kata tokoh kelahiran Daqahlia, 16 April 1911 M, itu, sangat rentan terkontaminasi dengan larangan-larangan, seperti berkhalwat (berduaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Jika tidak bisa menghindari hal itu, haram hukumnya menjadi sekretaris pribadi. Sebuah riwayat Bukhari Muslim menyebutkan, hendaknya menjauhi berkhalwat dengan perempuan nonmahram.

Pandangan serupa disampaikan oleh Syekh Yusuf al-Qaradhawi. Ketua Persatuan Ulama Sedunia itu menyarankan agar Muslimah tidak memilih profesi sekretaris pribadi. Pekerjaan ini sangat riskan. Tetapi, ini bukan berarti bahwa Muslimah dilarang bekerja.

Justru sebaliknya, mereka memiliki kesempatan yang sama dengan syarat-syarat tertentu, seperti jenis profesinya haruslah halal, tetap menjaga etika sebagai Muslimah, dan tentunya kesibukannya di luar rumah tersebut tidak mengalihkannya dari tanggung jawab utama, yakni mengatur urusan rumah tangga. Entah mendidik anak atau mengurus suami, misalnya.  

Syekh as-Sya’rawi menambahkan, bila memang tak ada lagi jenis pekerjaan selain menjabat sebagai sekretaris, sementara ia mesti menghidupi anggota keluarganya seorang diri, alumnus Universitas Al-Azhar Mesiru tersebut mewanti-wanti tidak gampang terjerumus dan berhati-hati. Sebisa mungkin menutup celah maksiat.. 

Dengan demikian, ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan bila tetap mesti menjadi sekretaris, antara lain, menghindari khalwat, menjaga tata cara berpakaian, tidak berlebihan memakai wewangian, dan hendakya tidak melalaikan kewajibannya terhadap tugas internal keluarga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement