Rabu 24 Aug 2016 06:30 WIB

Apa Hukumnya Hormat kepada Bendera?

Hormat bendera Merah Putih pada sebuah upacara
Foto: Antara
Hormat bendera Merah Putih pada sebuah upacara

Oleh Hafidz Muftisanny

REPUBLIKA.CO.ID, Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) selalu disambut dengan gegap gempita. Berbagai perlombaan digelar guna memeriahkan peringatan HUT RI. Tiap tanggal 17 Agustus juga digelar upacara bendera guna memperingati peristiwa bersejarah tersebut.

Ada hal kecil yang menjadi diskusi hangat di kalangan umat soal upacara bendera. Utamanya soal kebolehan menghormat kepada bendera. Benarkah hormat bendera adalah sesuatu yang harus dipersoalkan?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pernah menjawab pertanyaan salah satu warga soal hukum menghormat bendera. Majelis Tarjih menerangkan terlebih dahulu secara umum. Pertama, dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Masing-masing mempunyai dimensi peran, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

Menurut Majelis Tarjih, menjadi warga negara yang baik adalah termasuk dalam bidang muamalah. Dan jika mempunyai misi untuk memperkokoh persatuan dan menghindari perpecahan, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang dimotivasi oleh akhlak yang mendorong kepada perbuatan baik dan terpuji. Sementara akidah memengaruhi manusia untuk berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah nisbi karena hanya Allah-lah yang Maha Mutlak.

Selanjutnya, soal bendera merah putih, secara aturan nasional bendera nasional adalah alat pemersatu bangsa. Bendera merah putih diatur dalam UUD 1945. 

Soal "hormat-menghormati", hal tersebut bisa dilakukan dan diekspresikan dengan berbagai cara. Misalnya, mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, mencium seperti mencium Hajar Aswad di dalam tawaf, dan lain-lain.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement